Berita

Penadah Kedapatan Miliki Sabu, Salamat Ditahan Polres Pasaman Barat

84
×

Penadah Kedapatan Miliki Sabu, Salamat Ditahan Polres Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi diborgol


mjnews.id – Salamat (26) harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman Barat. Dia diduga menadah barang curian dan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Awalnya ditangkap karena menadah barang curian berupa laptop, ternyata tersangka juga menyimpan narkoba,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Derfrizal, Jumat (16/10/2020).

Derfrizal menambahkan, tersangka ditangkap Rabu (14/10) sekira pukul 23.00 WIB di Jorong Mangonang, Sungai Aur. Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati sabu. Sabu tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok. Dia membagi sabu itu dalam dua paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009,” ujarnya.

Setelah diperiksa, Selamat langsung dibawa oleh Anggota Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dan mengamankan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

(giv)

Kami Hadir di Google News