Berita

Menata Permukiman Butuh Sinergi, Program Tak Boleh Sia-sia

82
×

Menata Permukiman Butuh Sinergi, Program Tak Boleh Sia-sia

Sebarkan artikel ini
permukiman yang menawan di Pasa Usang Padang Panjang
Salah satu penataan kawasan permukiman yang menawan di Pasa Usang, Padang Panjang. (ist)

mjnews.id – Penyelenggaraan kawasan permukiman di kabupaten/kota, kontan melibatkan berbagai perangkat daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). 

“Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Artinya, menata pemukiman itu butuh sinergi yang kuat, sehingga program tidak sia-sia,” tegas FIC Korkot Program Kotaku Padang Panjang, Anggia Safira, Senin (09/11/2020).

Menurut Anggia, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, saat ini telah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 tahun 2020. Kontan, ini harus disosialisasikan untuk dioptimalkan penerapannya.

Terkait itu, katanya, Kota Padang Panjang, misalnya, telah menerbitkan SK Pokja PKP terbaru setelah melakukan proses restrukturisasi Pokja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) ke Pokja Perumahan Kawasan Permukiman (PKP). SK Ini ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu dengan Nomor 170 tahun 2020 tentang penetapan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padang Panjang yang ditanda tangani Walikota Fadly Amran.

Ini juga beranjak dari hasil kunjungan dan sosialisasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat, pada 13 Agustus 2020 lalu. Agenda ini untuk penyelarasan Pembentukan Pokja PKP berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Acara dihadiri kurang lebih 25 peserta, terdiri dari perwakilan OPD (Pokja PKP) yang membidangi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Program Kotaku.

“Melalui pertemuan tersebut, tentu diharapkan terbentuk pemahaman dan kesamaan persepsi tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” terang Anggia.

Dikatakan, dari kunjungan BPPW untuk mensosialisasikan Permen PUPR dimaksud, setidaknya akan terindentifikasi terkait Pokja yang ada di daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Lalu, akan terindentifikasi pula permasalahan penyelarasan pembentukan Pokja, hingga tersusunnya rencana kerja.

“Yang jelas, banyak hal yang mesti disikapi dalam pengembangan dan perumahan dan pemukiman dalam suatu wilayah. Intinya, lagi-lagi pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dan membangun sinergi dengan berbagai lini, sehingga berbagai program pembangunan terkait, dapat dioptimalkan,” pungkas Anggia Safira.

(rel/aa)

Kami Hadir di Google News