BengkuluBengkulu Selatan

Bupati Usulkan 705,23 Ha Lokus Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung

96
×

Bupati Usulkan 705,23 Ha Lokus Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Mjnews.id – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Sekretaris Daerah Sukarni, SP. M.Si dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan hadir pada rapat pleno pembahasan lokus usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu bersama Kementerian LHK di Hotel Mahattan Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Dari rapat pleno bersama pihak Kementerian LHK tersebut, Bupati menyampaikan rekomendasi usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung dengan total luas wilayah sebesar 705,23 Ha, yang terdiri dari kawasan hutan lindung Raja Mandara APL seluas 209,56 Ha, kawasan hutan lindung Bukit Riki menjadi APL (persawahan dan jembatan) seluas 70,13 Ha, usulan pelepasan sebagai kawasan HPT Peraduan Tinggi menjadi APL (permukiman dan lahan tanaman pangan) seluas 70,13 Ha, kawasan HPT Bukit Rabang menjadi Tahura Air Geluguran luas 334,38 Ha.
Pihak Kementrian LHK yang dipimpin oleh ketua Tim Penilai Terpadu Kementrian LHK DR. Ir. Enggar Aprianto merespon sangat postif usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan segera ditindaklanjuti.
“Usulan Bapak Bupati Bengkulu Selatan akan dikaji secara menyeluruh dan ditinjau dari aspek kesesuaian dengan RPJM dan Renstra, aspek Sosial Kemasyarakatan, aspek hukum dan kondisi riil di lapangan” terang Enggar.
Dari usulan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalalui Kepala Dinas LHK  berharap semuanya dapat di setujui Kementerian LHK RI.
“Kami optimis usulan ini akan dapat diakomodir dalam waktu tidak terlalu lama” kata Kadis LHK Haroni.
(rls)

Kami Hadir di Google News