AdvertorialBengkuluDPRD Provinsi Bengkulu

Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2014, Bapemperda DPRD Bengkulu Panggil Pihak Perusahaan

198
×

Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2014, Bapemperda DPRD Bengkulu Panggil Pihak Perusahaan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 07 at

Mjnews.id – Seteleh usai gelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi  Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu, Rabu (7/6/23).

“Barusan tadi kita menggelar rapat untuk untuk evaluasi Perda No.1 Tahun 2014, yang dibahas tentang persoalan-persoalan yang ditemukan dan penjelasan mengenai kewajiban perusahaan yang tertuang dalam perda tersebut masih belum banyak diketahui para pemegang perusahaan”, Tutur Usin.

Lanjutnya, Tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam Perda ini banyak pihak perusahaan belum tahu. Maka dari itu, berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat pertama ini, kita akan panggil pihak perusahaan baik itu dari Perusahaan Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, maupun Perusahaan BUMN.

“Apalagi Perusahaan BUMN yang sudah terikat dengan peraturan kementrian BUMN yang memang ada beban untuk melakukan tanggung jawab sosial, itu kita utamakan untuk diundang,” jelas Usin lagi.

Rencananya rapat ini akan digelar kembali pada Senin atau Selasa minggu depan. Dengan mengundang dinas terkait dan forum tanggung jawab sosial perusahaan.

IMG 1448 3 420x270
Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2014, Bapemperda DPRD Bengkulu Panggil Pihak Perusahaan 3

Pihak Bapemperda akan mempertanyakan terkait laporan program Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib disampaikan oleh pihak perusahaan setiap tahunnya.

Hal tersebut juga bagian dari upaya untuk mengetahui lebih dalam apa saja CSR yang telah dilaksanakan dan akan dijadikan badan perumusan Peraturan Gubernur serta pembentukan SK. Sehingga perda tersebut dapat berjalan bersama dengan program pemerintah.

“Kita akan membahas dan mengevaluasi seputar regulasi yang dilaksanakan. Salah satunya terkait dana untuk program CRS, mereka kan berkewajiban untuk merencanakan anggaran dalam RUPS nya sebanyak 2,5 persen dari profit setelah pajak, Itu harus disisihkan. Kemudian apa-apa saja kegiatan yang akan dilakukan, itu harus jelas”, pungkas Usin.

(Adv)

Kami Hadir di Google News