HukumParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Perbarui Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

92
×

DPRD Sumbar Perbarui Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Suwirpen Suib
Suwirpen Suib.

mjnews.id – Motif kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin beragam. Jenisnya juga bukan hanya kekerasan fisik saja, namun juga kekerasan psikologis dan keuangan. Sementara itu jumlah kasus kekerasan ini pun relatif masih banyak. Untuk itu, DPRD Sumbar memperbarui peraturan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak berupa rancangan peraturan daerah (ranperda). Ranperda ini merupakan usul prakarsa atau inisiatif DPRD. 

“Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak ini sudah menjadi salah satu ranperda yang diagendakan sejak awal oleh DPRD untuk dibahas di Tahun 2020,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat rapat paripurna penetapan ranperda usul prakarsa ini, Kamis (3/12/2020) di gedung dewan. 

Dia mengatakan aturan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumbar sudah ada, yakni perda nomor 5tahun 2013. Namun perda tersebut memang harus sefera diperbarui karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Salah satunya terkait pembagian urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. 

“Terutama sekali alasan lainnya adalah perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi sesuai dengan apa yang diatur pada perda lama,” ujarnya. 

Pada zaman sekarang ini, lanjut Suwirpen, motif kekerasan semakin banyak dan berkembang. Oleh karena itu, tambah dia, DPRD terutama pengusul yakni Komisi V menilai perlu adanya perda yang lebih komprehensif untuk bisa dijadikan landasan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. 

Terkait pengajuan pembahasan ranperda ini, menurut Suwirpen DPRD telah mengikuti pula prosedur yang berlaku, yakni perlu adanya harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tersebut dari badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) terlebih dahulu. 

Bapemperda DPRD menilai setelah melakukan kajian, Bapemperda menilai ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD. Selain juga sudah bisa untuk dilanjutkan proses pembahasannya. 

“Namun Bapemperda menilai perlu ada beberapa catatan yang diperhatikan dalam menyusun ranperda tersebut,” ujar Suwirpen. 

Beberapa catatan diantaranya perlu ada pengaturan terkait jenis kekerasan pada perempuan dan anak, yakni bukan hanya kekerasan fisik namun juga kekerasan psikologi dan keuangan. Kemudian perlu ada peraturan terkait pemberdayaan perempuan dalam ekonomi, politik dan berbagai sektor lainnya. 

Kemudian perlu pula peraturan tentang penguatan lembaga pemberdayaan perempuan. Perlunya ada program dan konsep yang jelas tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan tindaklanjut kasus yang terjadi. 

Tak kalah penting pula tentang bagaimana konsep tentang kualitas keluarga dan ketahanan keluarga. Untuk anak, perlu pula peraturan yang jelas tentang pencegahan kekerasan pada anak dan pemenuhan hak anak.

(tti/eds)

Kami Hadir di Google News