ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Bentuk Panitia Khusus Balairung

61
×

DPRD Sumbar Bentuk Panitia Khusus Balairung

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Sumbar
Rapat paripurna DPRD Sumbar.

MJNews.id – DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas kegiatan pengelolaan PT. Balairung Citra Jaya Sumbar. Pansus yang diresmikan pada rapat paripurna, Senin (15/2/2021), diberi nama pansus tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pelaksanaan kegiatan PT. Balairung tahun buku 2018-2020.

Tim ini diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembahasan. Jajaran pansus terdiri dari anggota dewan dari lintas fraksi partai politik (parpol) di DPRD.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, BPK perwakilan Sumbar telah menyerahkan beberapa LHP, yang salah satunya terkait Balairung. Untuk Balairung LHP diserahkan BPK pada 29 Januari lalu. “Kita utamakan untuk mendahulukan pansus terkait Balairung ini karena kita nilai masalahnya krusial dan mendesak,” ujarnya.

DPRD, lanjut Supardi, mengkhawatirkan jika permasalahan yang terjadi dalam pengelolaaan Balairung tidak segera diselesaikan maka kerugian yang lebih besar akan terjadi. “Kalau dibiarkan bisa jadi akan ada kerugian yang lebih banyak. Apalagi penyertaan modal pemerintah provinsi di Balairung cukup besar yakni Rp130,7 miliar. Belum lagi jika ditambah dengan penyertaan modal pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Pansus, lanjut dia, diprioritaskan dibentuk untuk segera menindaklanjuti LHP BPK tentang kegiatan Balairung.

Berdasarkan LHP tersebut, DPRD menilai ada permasalahan yang sangat krusial dalam pengelolaan Balairung dan sangat berdampak pada kelangsungan operasional BUMD tersebut.

Supardi mengatakan, walaupun diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembahasan, tim pansus diharapkan memberikan hasil kerja yang baik. “Ini mengingat sangat krusialnya permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Balairung maka tim pansus harus bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mendalami semua permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMD itu,” ujarnya.

Pansus diminta untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang bernas dan langkah-langkah konkrit serta terukur untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tersebut. Rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang dirumuskan pansus, menurut Supardi, akan sangat penting. Hal ini dikarenakan akan menjadi landasan penyelesaian dan perumusan kebijakan untuk keberlangsungan Balairung yang nantinya akan dibahas DPRD bersama gubernur dan wakil gubernur yang baru.

Supardi menjelaskan, pembentukan pansus tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 100 ayat 3 dijelaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LHP BPK. Selain itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 bahwa pembahasan dilakukan oleh DPRD dalam bentuk menetapkan pansus untuk membahas LHP atas LKPD dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di dalamnya termasuk pemeriksaan atas kepatuhan.

Kemudian, melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh pemerintah daerah untuk LHP atas LKPD dengan opini WTP dan pemeriksaan kinerjanya.

Selain LHP terkait Balairung, Supardi mengatakan BPK juga telah memberikan LHP untuk beberapa lainnya, yakni LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020. Kemudian LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan bank pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018-2020. Lalu, LHP atas kepatuhan penanganan pandemi Covid- 19 Tahun 2020 dan LHP atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan 2020 pada pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

“DPRD juga akan segera membahas tindak lanjut untuk LHP-LHP selaian LHP Balairung ini dalam waktu dekat. Nanti akan diputuskan pula tindak lanjut dengan pansus atau tidak,” ujarnya.

(*/nas)

Kami Hadir di Google News