PendidikanSumatera Barat

KNPI Sumbar Gelar Diskusi Sikapi SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

60
×

KNPI Sumbar Gelar Diskusi Sikapi SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
skb 3 menteri

MJNews.id – Keluarga besar Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Barat (KNPI Sumbar) lintas generasi menggelar diskusi dan brainstorming tentang bagaimana menyikapi SKB 3 Menteri seragam sekolah melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/2/2021).

Webinar yang diawali dengan sambutan dari senior Pengurus KNPI Sumbar, Shofwan Karim Elha dan Ketua KNPI Sumbar, Fadly Amran yang diwakili Wakil Ketua, Roni Hidayat. 

Menghadirkan narasumber Sekretaris KNPI Sumbar Martha Suhendra, Senior Pengurus KNPI Sumbar Erdi Janur, Mantan Ketua KNPI Sumbar Defika Yufiandra. Kegiatan webinar ini dipandu host Senior Pengurus KNPI Sumbar Wirnita Eska dan diskusi moderatori Mantan Ketua KNPI Sumbar Kandris Asrin. Tampak hadir sejumlah senior, yakni Wahyu Iramana Putra dan Pengurus KNPI Sumbar. 

Dalam webinar yang berlangsung selama dua jam tersebut membahas tentang penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Diskusi bertambah semangat, ketika ada pro dan kontra terkait keputusan tersebut. 

“KNPI Sumbar tindak lanjuti diskusi ini sebelum diberlakukannya SKB 3 Menteri. Dan intinya, ada gerakan pemuda Sumbar untuk SKB 3 menteri tersebut. Kami senior siap mendukung apapun keputusannya,” ucap Kandris Asrin. 

Seperti diketahui, di dalam SKB 3 ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

Point pertama, SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

Point kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara, seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Point ketiga Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Point ke empat Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan. 

Point kelima jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar, Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Point terakhir, keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

(lgo/eds)

Kami Hadir di Google News