ParlemenPerbankanSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar Pertanyakan Upaya Gubernur Soal Konversi Bank Nagari ke Syariah

76
×

Anggota DPRD Sumbar Pertanyakan Upaya Gubernur Soal Konversi Bank Nagari ke Syariah

Sebarkan artikel ini
hidayat

PADANG, MJNews.ID – Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Sumbar, Hidayat, mempertanyakan upaya Gubernur Sumatera Barat untuk menyegerakan proses konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah dengan cara menemui deposan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dia juga mempertanyakan posisi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang acap diikutsertakan gubernur. 
“Tekad menemui deposan itu patut diacungi jempol, tapi juga menimbulkan pertanyaan,” ujar Hidayat. 
Hidayat mempertanyakan apakah kegiatan gubernur menemui deposan di Jakarta sebagai wujud ketidakpercayaan pada hasil kerja direksi Bank Nagari? Padahal, direksi telah melakukan konfirmasi pada para deposan atas rencana konvensional ke syariah dimaksud. 
Menurutnya, upaya tersebut memperlihatkan bahwa bagi gubernur, konversi Bank Nagari menjadi Syariah adalah harga mati, mutlak dilaksanakan. Sehingga gubernur memutuskan harus menemui langsung beberapa deposan yang memiliki dana besar di Bank Nagari untuk mendapatkan dukungan. 
Dia mengatakan, sebagaimana disampaikan Pj Sekdaprov Sumbar, Benny Warlis di beberapa media bahwa ada lima deposan yang dikunjungi gubernur di Jakarta. Semua menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Bank Nagari Syariah, termasuk dukungan dari Direktur BSI.
“Tapi, apa jaminannya deposan akan tetap menempatkan dana mereka ketika Bank Nagari dikonversi jadi syariah? Ini soal dana yang tak sedikit. Kalau dijumpai gubernur, tentu saja mereka merespon dengan baik-baik. Tapi tetap saja jaminan tidak ada. Kecuali ada bukti di atas kertas berdasarkan keputusan resmi lembaga,” ujarnya. 
Kemudian terkait MES, Hidayat mempertanyakan posisi MES yang selalu diikutsertakan gubernur. Dia juga menyoroti keberadaan baliho-baliho besar di Padang dan daerah lain, yakni baliho Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Erick Tohir selaku ketua MES Sumbar dan Nasional menyatakan dukungan perubahan Bank Nagari ke Syariah. 
“Siapa yang membiayai sejumlah baliho tersebut? Saya rasa biaya dan sewa pemasangan sejumlah baliho besar besar itu tidaklah sedikit, lantas siapa yang membiayainya? Ketua MES Sumbar harus menyampaikan ke publik bahwa baliho dibiayai oleh MES,” ujarnya. 
Namun, tambah dia, sejauh ini tidak ada penjelasan Mahyeldi sehingga bisa saja menimbulkan kecurigaan bahwa biayanya bersumber dari institusi lain.
Lagi pula kata Hidayat, sejauh yang diketahuinya bahwa MES merupakan perkumpulan atau organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 
“Artinya, MES bukanlah organisasi pemerintah dan bukan pula organisasi politik atau bukan merupakan bagian atau afiliasi pada organisasi politik tertentu,” tukasnya. 
Menurut dia, tujuan strategis MES itu antara lain adalah berkonstribusi dalam pemberdayaan umat melalui pengembangan Bank Wakaf Mikro dengan platform LKM Syariah berbasis pesantren dan klaster UKM dengan peningkatan sinergi antara LKM syariah, perbankan syariah dan Bank Wakaf Mikro. Kemudian, melakukan pengembangan sumber daya insani melalui peningkatan kompetensi untuk tercapainya SDM yang memiliki pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah melalui kegiatan seminar, simposium. workshop, pelatihan, sosialisasi dan pengembangan kurikulum 
Peran MES lainnya dalam pengembangan ekonomi syariah melalui sumbangsih pemikiran kepada pemangku kepentingan ekonomi syariah. 
“Saya rasa MES sebagai organisasi terdepan dalam mewujudkan arus baru ekonomi syariah di Indonesia ini mesti kita dukung secara bersama. Namun, seyogyanya pengurus MES jangan sampai ikut terlibat jauh juga dalam proses wacana konversi Bank Nagari ini karena sudah jelas sistem dan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk aturan OJK-nya,” harap Hidayat. 
Dia menilai pengelolaan dan pemanfaatan zakat saja bila diurus lebih baik, lebih terbuka maka potensinya sangat luar biasa, termasuk dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat. 
Katanya, mekanisme konversi Bank Nagari ke Syariah mesti mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. 
Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah di antaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah. 
Peraturan Daerah Provinsi yang menjadi dasar hukum kelahiran Bank Nagari tentu akan mengalami perubahan juga dari jenis usaha konvensional dan sistem syariah. “Terkait perubahan Perda ini, prosesnya akan ada pembahasan antara Pemrov dan DPRD Sumbar nantinya,” katanya 
Hidayat mengungkapkan, dikarenakan modal Bank Nagari juga berasal dari Pemkab dan Pemko se-Sumbar, tentu mesti ada juga persetujuan DPRD Kabupaten Kota untuk mengubah Perda Penyertaan Modalnya ke Bank Nagari.
(rls/nas)

Kami Hadir di Google News