ParlemenSumatera Barat

Fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota Sorot Masalah Tapal Batas Wilayah

99
×

Fraksi PAN DPRD Lima Puluh Kota Sorot Masalah Tapal Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
mahasiswa UNAND dan UNP
Mahasiswa Unand dan UNP yang berasal dari kabupaten Limapuluh Kota hadir saat rapat paripurna.

Limapuluh Kota, MJNews.ID – Berdasarkan Musyawarah Nagari yang telah dilakukan Pemerintah Nagari Koto Tuo, Bamus Nagari Koto Tuo bersama perwakilan seluruh unsur masyarakat yang ada di Nagari Koto Tuo pada Kamis 1 Juli 2021, maka diambil kesepakatan.
Bahwa untuk menetukan batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota dituangkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 1970 dalam Peraturan Pemerintah, selain dari itu juga ada surat dari Gubernur Sumatera Barat tanggal 19 September 1970. No. Des th 11/RHS yang isinya antara lain menghendaki harus ditentukan batas-batas kota, terutama pada jalan-jalan besar yang memasuki kota Payakumbuh, dimana nantinya akan dipasang tanda batas kota.
Maka pada tanggal 12 November 1970 diadakan Musyawarah yang dihadiri oleh Pemda Limapuluh Kota, panitia realisasi, Camat Payakumbuh, Camat Harau, Camat Luhak dan 15 orang Walinagari dari nagari sepadan. Dalam musyawarah inilah ditentukan batas-batas Kotamadya Payakumbuh sesuai dengan barih balabeh masing-masing nagari yang diwarisi sejak dahulu, yaitu:
1. Batas jalan jurusan Piladang/Bukittinggi, ialah aia tagamang atau kuciang dapek (cucian mobil sekarang), 6,7 KM dari pusat Kota.
2. Batas jalan jurusan Tanjung Pati/Pekanbaru, ialah Banda Air di tembok Padang Gantiang, 5,7 KM dari Pusat Kota.
3. Batas Jalan jurusan Suliki, ialah sebelah Utara jembatan Lampasi, 4,1 km dari pusat kota. 
4. Batas jalan jurusan Taram, ialah Tungua Jua, sebelah Timur jembatan Batang Sikali, 6,5 km dari pusat kota.
5. Batas jurusan Batang Tabik, ialah Kincia Cino atau disebut juga Kubu Kacang, 5,0 km dari pusat kota.
6. Batas jalan arah ke Situjuah, ialah di Limau Kapeh, 6,5 km dari pusat kota.
Dan pada hari itu juga dilanjutkan pemancangan tapal batas Kotamadya Payakumbuh yang disaksikan oleh masyarakat dan tokoh masyarakat dari nagari yang sepadan. Oleh karena itu, kami Pemerintah Nagari Koto Tuo, Bamus Nagari Koto Tuo bersama seluruh peserta musyawarah yang hadir meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengembalikan atau menetapkan tapal batas antara kota Payakumbuh dan Jorong Tanjuang Pati nagari Koto Tuo sebagaimana yang telah disepakati tahun 1969 yaitu Tembok Padang Gantiang. 
Surat tersebut ditandatangani oleh Walinagari Koto Tuo, Syahrial DT Sinaro Panjang dan Bamus Nagari Koto Tuo, Abdinur, S.Sos pada tanggal 01 Juli 2021 di Tanjung Pati. 
“Kesepakatan ini disampaikan Fraksi PAN dan dibacakan dalam pendapat akhir fraksi di rapat paripurna setelah dibacakan dan diserahkan kepada bupati Kabupaten Limapuluh Kota oleh Ketua Fraksi PAN Marsanova Andesra, SH, MH,” katanya, Kamis 1 Juli 2021.
Pada rapat paripurna tersebut dibuat keputusan politik oleh DPRD kabupaten Limapuluh Kota dan juga menindaklanjuti surat dari masyarakat Koto Tuo dan sikap politik itu tertuang dalam keputusan DPRD kabupaten Limapuluh Kota menolak pencaplokan daerah Limapuluh Kota tentang tapal batas yang akan disahkan oleh Gubernur dan Kemendagri rencananya dideadline Jumat 2 Juli 2021 hari ini.
Ikut hadir pada rapat Paripurna rombongan mahasiswa UNAND dan UNP yang berasal dari kabupaten Limapuluh Kota dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
(Yud)

Kami Hadir di Google News