ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Desak Perusahaan Tambang di Pangkalan Segera Lengkapi Izin Lingkungan

79
×

DPRD Sumbar Desak Perusahaan Tambang di Pangkalan Segera Lengkapi Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini
tambang batu andesit
Ilustrasi. (sumbermaterial)

MJNews.id – Perusahaan tambang batu andesit di kawasan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota masih banyak yang belum melengkapi izin lingkungan. Selain itu juga muncul keluhan masyarakat setempat karena aktivitas perusahaan tersebut merusak sawah dan bangunan rumah mereka. 

Terkait hal ini, Komisi IV DPRD Sumbar mendesak perusahaan segera menyelesaikan dokumen perizinan hingga penanggulangan limbah yang dihasilkan. Jika tidak, izin perusahaan akan dicabut.

Seperti ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Lazuardi Erman yang datang bersama rombongan ke salah satu lokasi tambang milik PT. Koto Alam Sejahtera (KAS), beberapa waktu lalu.

“Awalnya, ada pengaduan masyarakat ke DPRD Sumbar terkait aktivitas tambang di kawasan Pangkalan ini, tepatnya pada Maret 2020 lalu. Kami pun sudah memanggil pihak perusahaan tambang, dan disepakati untuk pihak perusahaan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melengkapi izin lingkungan dan mengatasi limbah B3 yang dihasilkan. Namun, ternyata pada saat kami datang ke lokasi, hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Pihak perusahaan mengaku perizinan masih dalam proses, belum selesai juga,” kata Lazuardi.

Hal ini cukup mengecewakan, karena setelah kesepakatan setahun lalu untuk melengkapi izin, ternyata sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan. Apalagi masyarakat terus mengeluh terkait aktivitas tambang ini. Lazuardi pun mengatakan, pada pertemuan tahun sebelumnya memang tidak ada dokumen yang bisa diperlihatkan PT. KAS terkait izin lingkungan. Pihak perusahaan pun berjanji untuk melengkapinya. Namun pada sidak kali ini ia pun belum melihat itikad baik pihak perusahaan, karena ternyata kelengkapan perizinan masih berupa surat tanda terima dari dinas yang bersangkutan.

“Kita heran, ada masalah apa ini? Sudah satu tahun berjalan kenapa perizinan belum juga selesai, apa ada hambatan dari pihak perusahaan sendiri atau dari dinas terkait? Ini perlu diselesaikan secepatnya,” kata Lazuardi.

Sementara itu, Suharjono, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar mendesak perusahaan-perusahaan tambang di kawasan Pangkalan ini agar segera melengkapi dokumen perizinan dan mengatasi limbah yang dikeluhkan masyarakat setempat. Selain itu, dia juga meminta dinas terkait memperketat pemberian izin kepada pihak perusahaan, jika memang tidak mampu mencukupi standar soal limbah B3, dokumen dan keselamatan, ia meminta dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumbar, Jon Edward mengatakan, kalau untuk dokumen perizinan limbah B3, dari 20 perusahaan tambang bebatuan yang ada di Pangkalan, baru 2 perusahaan yang sudah melengkapi dokumen tersebut, yaitu PT. Berkat Bhineka dan PT. Atika Tunggal Mandiri.

“Di Pangkalan ini ada sekitar 20 perusahaan tambang bebatuan. Dari jumlah itu yang aktif beroperasi sebanyak 7 perusahaan. Tapi yang sudah melengkapi dokumen pengelolaan limbah B3 baru 2 perusahan,” jelasnya.

Untuk PT.KAS, kata Jon, pihak perusahaan tersebut sudah mengurus perizinan pengelolaan limbah B3 dan kelengkapan dokumen lingkungan lainnya. Namun memang sampai saat ini belum selesai, karena masih dalam proses penilaian dari dinas terkait.

Kemudian, Rais selaku HRD PT. KAS mengaku setelah rapat bersama DPRD Sumbar pada Maret 2020 lalu, pihaknya segera melengkapi izin lingkungan. Selain itu juga dilakukan pengelolaan limbah, sehingga lumpur tidak lagi turun ke lahan masyarakat.

“Untuk izin lainnya sudah diajukan. Sebulan yang lalu sudah ada kunjungan dari dinas ke kawasan PT. KAS. Sekarang kami menunggu hasil dari dinas, karena dari kami sendiri, segala persyaratan sudah dilengkapi,” katanya.

Rais mengatakan, sejak Desember lalu aktivitas tambang dihentikan sementara karena sedang tidak ada pemesanan batu andesit. Sebelumnya, sejak 2019 lalu pihaknya melakukan aktivitas tambang untuk kemudian disalurkan pada pembangunan tol Padang – Pekanbaru – Dumai.

Kemudian, Wali Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Ridwan mengaku kalau aktivitas tambang di kawasan Pangkalan berdampak pada warganya. Sedikitnya sampai saat ini ada sebanyak 17 KK yang terdampak akibat aktivitas tambang tersebut.

“Di Nagari Manggilang ini tidak ada aktivitas tambang, adanya di Nagari Koto Alam, tapi aktivitas tambang di nagari tetangga itu berdampak pada warga kami di sini. Limbah yang dihasilkan perusahaan tambang itu merusak kolam ikan, WC, sawah hingga bangunan warga,” jelasnya, Minggu (17/1/2021).

Dia pun juga berharap pihak perusahaan bisa bertanggung jawab atas adanya kerusakan dan keluhan yang dirasakan warga Manggilang. Setidaknya pihak perusahaan bisa membagi CSR ke Manggilang, walau lokasi tambang berada di Koto Alam.

“Nagari Manggilang merasakan dampak tambang. Ada izin, tapi rasa tanggung jawab perusahaan kurang. Kami harap pihak perusahaan tambang bisa memperhatikan ini, dan bisa menyelesaikan ganti rugi bagi warga yang terdampak, nominalnya sekitar Rp 20 juta untuk kedai dan rumah yang rusak karena aktivitas tambang itu,” pungkasnya.

(why/nas)

Kami Hadir di Google News