ParlemenSumatera Barat

Jamaris Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok

160
×

Jamaris Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Jamaris Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok
Pengambilan Sumpah dan janji Jamaris sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 DPRD Kabupaten Solok oleh ketua DPRD Jon Firman saat sidang paripurna istimewa di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok Arosuka. (ist)
mjnews.id – Lama menanti pasca meninggalnya Surimariadi, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari PDI-Perjuangan, Jamaris, akhirnya dilantik juga sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Jamaris sebagai PAW sisa jabatan 2019-2024 itu, berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Ketua Jon Firman Pandu, didampingi Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi, Rabu (20/5/2020) di Arosuka.
Ikut menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PAW tersebut Bupati Solok H.Gusmal, Ketua TP PKK Ny. Desnadefi Gusmal, Sekda Aswirman dan sejumlah Kepala SKPD di daerah itu.
Mengawali pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu menyampaikan, karena salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok masa bhakti 2019-2024 ada yang meninggal dunia, yakni Surimariadi, selaku pimpinan DPRD telah meminta ke KPU dan kepengurus dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Solok tentang siapa yang memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku untuk diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024.
Sebagai jawaban, PDI-P mengirim nama Jamaris. Seterusnya kami usulkan ke Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Solok, hingga hari ini kita resmikan pengangkatanya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024,” terang Jon Firman Pandu.
Menyambut itu, Bupati Solok H. Gusmal disamping mengucapkan selamat kepada saudara Jamaris yang telah diamanahkan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD periode tahun 2019-2024 dari PDI-P, sekaligus menyampaikan dukungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, yang secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan Kabupaten Solok.
Sedangkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, ulas Bupati Solok, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan, mengingat datangnya hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Gusmal serta merta mengucapkan selamat hari raya idul fitri dan maaf lahir dan bathin.
“Di tengah pandemi covid-19 ini, saya menghimbau kepada kita semua untuk melaksanakan Hari Raya idul fitri dengan penuh kesederhanaan dan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap dirumah dan memetuhi peraturan PSBB yang masih berjalan sampai dengan 29 Mei 2020,” ingat Bupati Solok. (yas)

Kami Hadir di Google News