ParlemenSumatera Barat

Sekdakab Sijunjung Sampaikan Nota Jawaban Bupati Tentang Lima Ranperda

80
×

Sekdakab Sijunjung Sampaikan Nota Jawaban Bupati Tentang Lima Ranperda

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Sijunjung Sampaikan Nota Jawaban Bupati Tentang Lima Ranperda
Rapat paripurna penyampaikan nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sijunjung. (ist)
mjnews.id – Tindak lanjut dari pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sijunjung, Zefnihan menyampaikan nota jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (9/7/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD H. Bakri, dihadiri ketua Pengadilan Negeri, ketua Pengadilan Agama, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, Kabag, camat se-Kabupaten Sijunjung serta wakil dan segenap anggota dewan.
Dalam nota jawaban bupati mengucapkan terimakasih atas saran yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Perjuangan Indonesia, Partai Kebangkitan, Partai Gerindra dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Kelima Ranperda yang tengah dibahas, adalah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, badan permusyawaratan nagari, perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Menjawab pertanyaan dewan apakah Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan tidak tum pang tindih dengan Perda Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang tenaga kerja asing, bupati menjelaskan bahwa sampai saat ini Kabupaten Sijunjung belum memiliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja dan Perda tentang tenaga kerja asing.
Menanggapi saran dewan agar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat nagari harus dipupuk kerjasama yang baik dan hubungan yang harmonis antara walinagari dengan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) supaya masing-masing pihak paham dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di nagari terlaksana sebagaimana mestinya, bupati mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari wajib bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dengan lembaga yang ada di nagari, termasuk dengan BPN sebagai lembaga yang men jalankan fungsi pemerintahan nagari, sehingga masing-masing pihak di nagari harus paham serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Menanggapi saran dewan agar pemerintah daerah membangun rest area pada tempat yang strategis di pinggir jalan raya lintas Sumatera, bupati mengaku sependapat dengan saran dewan terhormat itu.
“Menanggapi saran dewan agar pemerintah daerah membangun rest area pada tempat yang strategis di pinggir jalan raya lintas Sumatera, kami sependapat dengan saran dewan terhormat, karena sudah semestinya di daerah kita ada rest area yang representatif. Ke depan perlu kita lakukan kajian yang mendalam terhadap pembangunan rest area ini, supaya rencana pembangunan matang serta sesuai dengan tujuan dan harapan kita bersama,” jawab bupati sebagaimana dibacakan Sekdakab Zefnihan. (ggg)

Kami Hadir di Google News