ParlemenPendidikanSumatera Barat

Terkait Wajib Belajar 12 Tahun, Pemko Solok Perlu Belajar ke Kota Pariaman

104
×

Terkait Wajib Belajar 12 Tahun, Pemko Solok Perlu Belajar ke Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
Terkait Wajib Belajar 12 Tahun, Pemko Solok Perlu Belajar ke Kota Pariaman
mjnews.id – Terkait wajib belajar (Wajar) 12 tahun, Pemerintah Kota Solok setidaknya perlu belajar (sharing informasi) ke Pemko Pariaman. Soalnya, Pariaman telah menganggarkan bantuan keuangan ‘bersifat khusus’ untuk siswa SMA/SMK dalam mewujudkan pendidikan gratis bagi warganya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut sudah tentu membuat siswa Kota Pariaman yang menimba pendidikan di bangku SMA/SMK, bebas dari uang komite. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Kamis (16/7/2020) saat bercengkerama dengan awak media di ruang bekas Press Room di Komplek Balaikota Solok, dalam sesi minum kopi siang.
Coneng membenarkan, Kota Solok ketika dipimpin Syamsu Rahim-Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa, telah menerapkan wajar 12 tahun dimaksud dengan biaya pendidikan gratis bagi warganya. 
“Inovasi Walikota Syamsu Rahim tersebut dilanjutkan duet Walikota Irzal Ilyas-Zul Elfian. Sayangnya pengelolaan SMA/SMK/SLB diambil-alih Pemerintah Provinsi, maka pendidikan gratis wajar 12 tahun pun buyar,” ungkap politisi partai besutan lokomotif reformasi Prof. Amin Rais ini.
Perpindahan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov khusus untuk Sumatra Barat, seluruh SMA/SMK mengeluh lantaran dana pendidikan tidak mencapai 50 persen dari dana yang dianggarkan Pemko Solok pada tahun-tahun sebelumnya. 
Menyikapi kondisi ini, SMA/SMK berusaha memungut uang komite dengan harapan honor pegawai dan guru honorer terkaper. Begitu juga dalam penyelenggaraan berbagai lomba-lomba mata pelajaran dalam upaya peningkatan mutu sekolah, peserta didik dan tenaga pendidik.
Namun apa mau dikata, pemungutan uang komite dinilai sebagai pungli. Kendatipun sudah ada persetujuan orang tua dan wali murid dalam berbagai rapat komite. 
“Malah dicerca sebagai akal-akalan kepala sekolah dengan pengurus komite, sehingga pemungutan uang komite dihentikan,” sambung Efriyon Coneng seraya mengatakan SMA/SMK daerah tetangga malah jalan terus.
Untuk menghindari guru dan komite dijerat hukum, maka Pemko perlu menganggarkan bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK. Bila bantuan keuangan bersifat khusus, sebagaimana yang dilakukan Pemko Pariaman, ini jelas bisa mengembalikan lagi program sekolah gratis SMA/SMK di Kota Solok. Setidaknya bisa mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2021-2022 depan.
Berdasarkan informasi, Pemko Pariaman menganggarkan bantuan keuangan bersifat khusus ini dengan cara memberikan bantuan keuangan untuk Pemprov Sumatera Barat dan nantinya Pemprov akan menyalurkan bantuan keuangan tersebut kembali untuk daerah bersangkutan. 
Strateginya, ke depan menurut Coneng, pertama yang dilakukan adalah MoU antara Walikota Solok dengan Gubernur Sumatera Barat. Selanjutnya membuat Peraturan Walikota Solok dan Keputusan Walikota Solok tentang bantuan keuangan bersifat khusus. (das)

Kami Hadir di Google News