ParlemenSumatera Barat

DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

83
×

DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit bersama Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen serta Sekwan Raflis. (humas)
mjnews.id – Peraturan daerah (perda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPL) telah disahkan DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/7/2020) saat rapat paripurna di gedung dewan. Dengan telah disahkannya perda ini, DPRD meminta Pemprov untuk mensinergikan 5 dokumen perencanaan lainnya dengan RPPL sehingga semua program perencanaan di Sumbar seiring sejalan dan berhasil dengan optimal.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, Perda RPPL termasuk dalam kelompok dokumen jangka panjang. Dengan telah ditetapkannya perda ini maka harus ada setidaknya lima dokumen perencanan jangka panjang lainnya yang disinergikan dengan perda RPPL ini, yakni rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA), pengembangan kawasan industri dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
“DPRD melihat, Pemprov dan OPD terkait belum mensinergikan program dari masing-masing dokumen perencanaan jangka panjang ini. Sinergi harus segera dilakukan agar perencanaan semua bidang di Sumbar tidak tumpang tindih, berbenturan. Melainkan seiring sejalan dan saling mendukung,” ujar Supardi.
Selama ini, lanjut Supardi, program masing-masing terkait dokumen perencanaan tersebut berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lain.
Selain itu, menurut DPRD, dengan telah ditetapkannya perda RPPL, DPRD mengharapkan Pemprov untuk dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar. Pemprov dinilai perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terutama peruntukkan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Supardi mencontohkan, kegiatan pembalakkan liar (illegal loging), penambangan liar tidak terjadi lagi. Selain pula semua perusahaan tambang melakukan reklamasi pasca tambang untuk meregenerasi lingkungan hidup di area tambang.
“Selama ini banyak bencana alam yang terjadi di Sumbar karena hal-hal tersebut. Setelah perda ini disahkan, pembalakan liar, penambangan liar dan tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang tidak boleh terjadi lagi,” tegas Supardi.
Juru bicara panitia khusus (pansus) pembentukan perda RPPL, Sabar AS menambahkan perda ini juga akan menjadi payung hukum untuk segala kebijakan dan aktivitas yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup di Sumbar.
“Lingkungan hidup harus dikelola dengan baik. Pemanfaatannya bisa memakmuran masyarakat. Namun pemanfaatan itu harus ditata dengan baik pula agar tidak merusak habitat lingkungan hidup tersebut,” ujar Sabar saat rapat paripurna berlangsung.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, pada masa sekarang banyak tantangan yang harus diperhatikan. Terutama peradaban yang semakin maju. Selain juga jumlah penduduk yang semakin banyak dan membuat kebutuhan pemukiman juga meningkat.
“Untuk itu Sumbar harus punya langkah, program dan kebijakan yang tepat dan tertata untuk memperhatikan perkembangan zaman ini,” ujarnya. (eds)

Kami Hadir di Google News