ParlemenSumatera Barat

Tindaklanjuti Pengaduan, DPRD Sumbar Sidak ke PLTU Ombilin

73
×

Tindaklanjuti Pengaduan, DPRD Sumbar Sidak ke PLTU Ombilin

Sebarkan artikel ini
Sidak Komisi IV DPRD Sumbar ke PLTU Ombilin Sijantang Koto
Sidak Komisi IV DPRD Sumbar ke PLTU Ombilin Sijantang Koto. (Humas)
mjnews.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sidak ke PLTU Ombilin, Senin (27/7/2020). Dari hasil pantauan ke lapangan, ditemukan beberapa masalah, salah satunya sistem pembuangan abu yang tidak sesuai standar dan mengakibatkan polusi udara.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Rico Alviano usai sidak mengatakan, adanya kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya permohonan audensi yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Februari lalu. 
“Secara kasat mata, dari hasil tinjauan ke lapangan ini kita temukan beberapa masalah. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan PT. GTC di lokasi bekas tambang,” katanya.
Harusnya, kata Rico, ada upaya untuk melakukan peningkatan air asam tambang di lokasi bekas tambang. Namun nyatanya di lapangan pihak tersebut hanya melakukan landfill (penimbunan).
“Penutupan pori-pori tanah juga tidak dilakukan, sehingga hal ini jelas berpengaruh buruk pada sumber air tanah di kawasan pemukiman masyarakat yang berada di bawah,” jelasnya.
Menurutnya, dari tinjauan ini PT. GTC sudah melanggar UU Lingkungan Hidup tahun 2009 tentang pengolahan limbah B3. 
Selain itu, katanya, pelanggaran juga terjadi saat pengangkutan abu ke pembuangan akhir yang tidak sesuai standar. Seperti truk pengangkut yang tidak tertutup sehingga menyebabkan abu berserakan kemana-mana. 
“Selain itu juga ditemukan masalah tentang penyimpanan sementara limbah yang sudah tidak memadai. PLTU harusnya menyimpan limbah atau abu maksimal 90 hari, tapi karena ketiadaan tempat, setahun lamanya abu tidak dipindahkan,” pungkasnya
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Mario Syahjohan yang juga hadir pada sidak mengatakan, adanya kegiatan ini karena laporan dari LBH yang menyebutkan bahwa telah terjadi efek buruk yang dirasakan masyarakat akibat tidak optimalnya pengelolaan limbah di PLTU Ombilin. 
“ISPA jadi salah satu dampak yang dirasakan masyarakat,” sebutnya.
Ia pun mengatakan, Selasa ini akan dilanjutkan dengan melakukan rapat bersama OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas SDM dan BPBD Sumbar di ruang rapat PLTU Ombilin.
Ditambahkan juga oleh anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Taufik Syahrial, bahwa DLH Sumbar paling bertanggung jawab atas terjadinya permasalahan limbah ini. Karena menurutnya dinas tersebut yang memberi rekomendasi hingga mendapat izin dari kementerian.
“Hal ini pernah kita pertanyakan ketika rapat di Bukittinggi beberapa waktu lalu. Tapi tidak ada kejelasan. Harusnya ada laporan triwulan terkait pengelolaan sampah ini,” katanya.
Ia juga mendesak dinas terkait untuk meninjau kembali perizinan serta sistem pengelolaan limbah B3 di PLTU Ombilin ini.
Seperti diketahui sebelumnya, permohonan audensi ini disampaikan LBH Padang ke DPRD Sumbar pada akhir Februari lalu. Mereka menyampaikan bahwa ada pengaduan masyarakat di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi terkait keluhan polusi udara yang dihasilkan PLTU Ombilin.
Salah satu yang disampaikan LBH, polusi udara disebabkan kerusakan filter penangkap debu dari cerobong milik PLTU Ombilin sejak 2004. Berdasarkan pengukuran air visual Desa Sijantang pada 2019, kualitas udara sering melewati ambang batas, yang pada September 2019 mencapai titik tertinggi PM 2,5 di angka 625 ug/meter kubik. (rfd)

Kami Hadir di Google News