NasionalReligi

Asyik! Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah

67
×

Asyik! Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah

Sebarkan artikel ini
Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

 

MJNews.id – Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin 5 April 2021.

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait Shalat Tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.

“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” kata dia.

“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” lanjut Muhadjir.

Muhadjir berharap jemaah dari luar komunitas tidak diizinkan bergabung. “Sehingga jemaah dari luar mohon untuk tidak diizinkan,” sebut Muhadjir seperti dikutip detikcom.

Ia berharap shalat berjemaah Tarawih dan Idul Fitri diupayakan sesederhana mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang. Muhadjir menekankan kondisi saat ini masih darurat Covid-19.

Lebih jauh, Muhadjir menekankan Shalat Idul Fitri diizinkan digelar di luar rumah namun jemaahnya juga harus komunitas yang saling kenal. Dia berharap ada pengaturan yang memungkinkan tidak terjadi penumpukan saat Shalat Idul Fitri.

“Kemudian mengenai Shalat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jemaah, baik itu di lapangan atau di masjid maupun ketika saat bubar dari shalat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” jelas Muhadjir. 

Bukber di Restoran

Di lain pihak, pada puasa tahun 2020, umat muslim terutama di Indonesia tidak bisa berbuka puasa bersama alias bukber dengan keluarga atau teman di restoran. Pasalnya, tahun lalu masih ada larangan makan di tempat atau dine-in di restoran.

Saat ini, larangan dine-in sudah dicabut pemerintah. Namun, kapasitas pengunjung restoran masih dibatasi yakni 50%, dan restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pun mengatakan, tak ada larangan untuk masyarakat bukber di restoran.

“Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan,” kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin 5 April 2021.

Bahkan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan tambahan kelonggaran untuk kapasitas pengunjung restoran. Kelonggaran itu sedang dibahas karena pengusaha, dalam hal ini PHRI Jakarta yang mengajukan. “Untuk kapasitas restoran memang sampai saat ini masih 50%. Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%,” jawab Gumilar.

Namun, menurut dia, usulan itu juga perlu dibahas dengan pemerintah pusat. Pasalnya, ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung restoran selama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya,” papar Gumilar.

Pada intinya, ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat bukber di restoran. “Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya,” tegas Gumilar.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News