HeadlineReligi

Ide Menteri Agama Soal Relaksasi Rumah Ibadah Dipatahkan MUI

82
×

Ide Menteri Agama Soal Relaksasi Rumah Ibadah Dipatahkan MUI

Sebarkan artikel ini
Ide Menteri Agama Soal Relaksasi Rumah Ibadah Dipatahkan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis.

mjnews.id – Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan ide untuk melakukan relaksasi tempat ibadah. Namun ide tersebut dipatahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengingatkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi untuk tidak terlebih dahulu mengusulkan niat relaksasi rumah ibadah. Cholil mengatakan, lebih baik jangan relaksasi dulu jika masih pandemi Corona.

“Ya kalau pandemi masih ada, janganlah, kan kita physical distancing. Sebenarnya kita ini nggak ada persoalan relaksasi rumah ibadah, tapi memastikan datanya sudah beres atau tidak,” ujar Cholil, Selasa (12/5/2020).

Cholil mengatakan pemerintah harus terlebih dahulu memastikan wilayah mana saja yang masuk zona merah hingga hijau. Sehingga, usulan relaksasi tempat ibadah apabila nanti disetujui tidak merugikan masyarakat.

“Ya menurut saya pertama dipastikan datanya karena kalau kita bikin kebijakan tidak berbasis data itu bahaya. Saya sudah berkali-kali sampaikan pertama BNPB atau gugus tugas itu yang bertanggung jawab memberikan data mana wilayah yang merah, mana yang masih hijau itu harus dibuka kepada publik,” ucapnya seperti dikutip detik.com.

Cholil mengatakan, jangan sampai kebijakan tersebut justru dapat membunuh masyarakat. “Ya kalau nggak boleh, ya nggak boleh, itupun berbasis data, kalau nggak data ya kementerian atau pemerintah hanya membunuh rakyatnya,” katanya.

Cholil melanjutkan, apabila usulan relaksasi tempat ibadah disetujui, pemerintah juga harus memastikan protokol kesehatan. Cholil meminta pemerintah setempat memastikan tidak ada orang dari zona merah masuk ke dalam zona hijau.

“Yang kedua juga harus memastikan lalu lalang orang penyebaran orang itu dari tempat yang terkena PSBB dipastikan tidak masuk ke tempat yang masih hijau. Nah yang harus PSBB tetap harus ketat bagaimana yang ada dalam protokol kesehatan, tidak boleh berkerumun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menag Fachrul Razi mengungkapkan ide soal relaksasi tempat ibadah. Fachrul menyebut ide tersebut bisa direalisasikan apabila relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD benar-benar diimplementasikan.

“Sebagai contoh juga tentang masalah relaksasi di rumah-rumah ibadah. Memang kami juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti, terutama relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah,” kata Menag dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Senin (11/5/2020).

Fachrul mengaku berniat mengajukan ide tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi belum dilakukan.

Dia mengatakan baru berdiskusi dengan sejumlah direktur jenderal (dirjen) di Kemenag.

“Tapi belum kami ajukan. Tapi kami sudah punya ide itu, dan sempat saya omongkan ke beberapa dirjen, mereka menjawab, ‘memang, Pak, banyak hal yang perlu kita siapkan, antara lain penanggung jawabnya’. Saya katakan, ‘mungkin penanggung jawabnya, ya, penanggung jawab rumah ibadah masing-masing’,” sebut Fachrul.

Namun, Fachrul tidak bisa menjelaskan secara detail perihal ide relaksasi tempat ibadah itu. Dia menyebut masih banyak hal yang perlu dirumuskan.

“Tapi nanti kami akan rumuskan lebih detaillah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak presiden dan kepala gugus tugas nantinya apa yang perlu kita lakukan,” terangnya.

Hanya, Fachrul mengatakan aturan seperti physical distancing tetap melekat pada kebijakan relaksasi tersebut.

Ia ingin semua aturan relaksasi tempat ibadah itu dilaksanakan dengan baik.

“Tapi, menurut saya, fair saja kalau kita minta, asal kita yakin betul-betul bahwa dilaksanakan itu. Sebagai contoh, misalnya, kita sepakat masjid boleh salat jemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar-orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lainlah yang harus kita lakukan,” papar Fachrul. (*/eds)

Kami Hadir di Google News