Polri

Wilayah Kerja Satlantas Polres Sijunjung Belum Cocok Terapkan Tilang E-LTE

111
×

Wilayah Kerja Satlantas Polres Sijunjung Belum Cocok Terapkan Tilang E-LTE

Sebarkan artikel ini
Iptu Ghanda Novidiningrat G
Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda Novidiningrat G.

MJNews.id – Terkait penerapan penindakan bukti pelanggaran (tilang), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sijunjung belum bisa menerapkan tilang Elektronik Law Traffic Enforcement (E-LTE) pada pengendara yang melanggar aturan. 

Ungkapan ini dikatakan Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda Diviningrat G saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, di Wilayah Polres Sijunjung belum bisa diterapkan tilang E-LTE ini karena faktor pendukung di wilayah kerjanya belum dapat dilengkapi. “Kemudian, geografisnya belum memungkinkan bisa dilaksanakan tilang E-LTE,” katanya. 

“Tilang E-LTE belum cocok diterapkan di Polres Sijunjung, karena tak didukung oleh perangkat Informatika Teknologi (IT) yang bernilai mahal, mencapai Rp 200 juta lebih satu unitnya,” sambungnya. 

Kapolri yang baru Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menegaskan, tak ada lagi tilang di jalan raya sehingga program tilang manual dialihkan menjadi sistem tilang elektronik. 

Namun, kata Kasat Lantas, wilayah kerjanya belum termasuk yang diwajibkan menjalankan program tilang E-LTE ini. 

“Program tilang E-LTE baru berlaku di kota-kota besar seperti jalan-jalan protokoler, tapi belum buat wilayah kerja Satlantas Polres Sijunjung,” imbuhnya. 

Sekaitan ini, terbilang banyaknya tilang di Satlantas Polres Sijunjung selama tahun 2020 lalu mencapai angka 3 ribuan. 

Satlantas Polres Sijunjung memiliki wilayah kerja di ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang membentang dari batas Muaro Kalaban sampai batas daerah Kiliran Jao, dan dari Kiliran sampai Kamang serta beberapa ruas jalan lintas raya dalam propinsi dan jalan raya kabupaten. 

“Banyaknya bukti tilang karena pengendara tidak disiplin dalam melengkapi kendaraan serta surat-surat kenderaan,” katanya. 

“Siapa pun yang melanggar aturan lalulintas yang terkait dengan bukti pelanggaran kita tindak tegas dengan tilang,” pungkas Kasat Lantas Iptu Ghanda Diviningrat G, yang kabarnya dalam waktu dekat ini naik pangkat dari Iptu ke Ajun Komisaris Polisi (AKP).

(Obral Caniago)

Kami Hadir di Google News