PolriSumatera Barat

Fokus Kamtibmas, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, 22 di Sumbar

70
×

Fokus Kamtibmas, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, 22 di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Kombes Pol Satake Bayu Setianto.


MJNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. Untuk wilayah Polda Sumbar ada 22 polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Polsek ini ditunjuk hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Iya, ada 22 polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 31 Maret 2021.

Polsek itu tersebar di 12 Polres yang ada di Sumbar, yakni, Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), dan Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang).

Kemudian Polsek Mapat Tunggal dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam) dan Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).

Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi di wilayah Polres Sawahlunto, kemudian Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Itulah 22 polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan di wilayah hukum Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, dalam keputusan Kapolri ini, alasan polsek tidak bisa melakukan penyidikan, karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima laporan polisi dalam setahun.

“Inilah menjadi pertimbangan Kapolri untuk polsek tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Keputusan Kapolri ini merupakan tindak lanjut program prioritas bapak Kapolri yang disampaikannya saat Commander Wish beberapa waktu lalu,” tutupnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News