PolriSumatera Barat

Istri Korban Penembakan di Solok Selatan Beri Kesaksian ke Penyidik Polda Sumbar

114
×

Istri Korban Penembakan di Solok Selatan Beri Kesaksian ke Penyidik Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
istri dan keluarga Deki Susanto juga mendatangi Komnas HAM Sumbar
Istri dan keluarga Deki Susanto yang menjadi korban penembakan oknum polisi di Solok Selatan mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Selasa (2/2/2021). (ist)

MJNews.id – Kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan terhadap seorang DPO (daftar pencarian orang), Deki Susanto, terus bergulir. Tim penyidik Polda Sumbar telah memeriksa dan mengambil keterangan saksi insiden penembakan tersebut, Selasa (2/2/2021). 

Keterangan saksi ini berasal dari keluarga Deki Susanto, terdiri dari istri dan dua keponakannya, yang melihat langsung proses penangkapan hingga berujung penembakan.

Kedatangan keluarga Deki Susanto ke Polda Sumbar, sekitar pukul 10.51 WIB, didampingi kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia. Istri Deki membawa sang buah hati yang masih berusia sekitar empat tahun. 

Setelah itu rombongan naik ke lantai empat Mapolda Sumbar. Hanya tiga orang yang masuk ke ruangan penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar, untuk memberikan keterangan, yakni istri serta dua keponakan Deki.

“Hari ini penyidik Polda Sumbar sudah bertindak dengan cepat, yaitu masuk ke tahap penyidikan dengan cara memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut,” kata salah seorang kuasa hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman, di Mapolda Sumbar.

Guntur mengatakan, ketiga keluarga Deki Susanto yang diminta keterangan ini berada di lokasi kejadian saat proses penangkapan, bahkan istrinya juga sempat merekam video.

“Istri korban yang melihat langsung suaminya ditembak mati dan sempat merekam video yang viral itu. Kemudian dua keponakan korban yang berada di rumah juga melihat orang segerombolan datang yang kemudian diketahui polisi,” ujar Guntur.

Trauma Mendalam

Penangkapan berujung insiden tembak mati seorang DPO, Deki Susanto, di Solok Selatan itu meninggalkan bekas di benak keluarga. Peristiwa itu membuat istri dan anak korban mengalami trauma.

Saat ini tim kuasa hukum keluarga Deki Susanto, meminta perlindungandan pemulihan psikis kepada lembaga perlindungan saksi dan kor?ban (LPSK). Pengajuan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami minta perlindungan dan pemulihan psikis ke LPSK. Sudah direspon, segera ditindaklanjuti permohonan kami. Datang belum, tapi kami mendapat informasi mereka segera tindak lanjut,” kata Guntur Abdurrahman.

Dikatakan, pengajuan perlindungan dan pemulihan psikis itu telah dikirim dua hari lalu. Pengiriman surat resmi langsung dilakukan melalui pesan Whatsaapp dan email. “Kami ajukan karena trauma pasti. Ini ditembak di depan anak dan istri. Setiap malam anaknya selalu mengigau, mengatakan papa mati ditembak polisi. Malam susah tidur anaknya,” ujar Guntur.

Guntur juga mengapresiasi dan berterima kasih gerak cepat Polda Sumbar yang memproses dan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi tersebut.

Satu personel berinisial KS? dengan pangkat brigadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, pihaknya juga mendorong Polda Sumbar tidak hanya satu kasus penembakan ini saja. Tapi dengan kasus ini bagaimana bisa mengevaluasi cara kerja pihak kepolisian. “Bagaimana cara penegakkan hukum bekerja. Artinya, kalau tindakan seperti ini dibenarkan, akan berulang terus,” katanya.

Datangi Komnas HAM

Setelah dari Mapolda Sumbar, istri dan keluarga Deki Susanto juga mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) kemarin sore. 

Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM dapat terus mengawal proses penembakan ini. Sehingga proses penegakan hukum dapat seadilnya dan objektif. 

“Kami ingin Komnas HAM turut mengawal, agar proses penegakan hukum ini adil, objektif dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. Kedua, kami meminta Komnas HAM mengawal agar adanya jaminan pemulihan dan psikis korban,” katanya.

Dikatakan Guntur, permintaan yang disampaikan telah diterima Komnas HAM dan sepakat secara bersama untuk mengawal kasus ini. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih. 

“Sebelum kami lapor, beliau sudah mengambil langkah-langkah pengawalan. Salah satunya berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Harapan kami sama dengan Komnas HAM, kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan,” sambungnya. 

Guntur dalam penanganan kasus yang ditangani Polda Sumbar cukup direspon cepat, apalagi satu personel telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun penyelidikan dan penyidikan masih mengarahkan ke kasus penganiyaan berujung menyebabkan meninggalnya seseorang. 

“Dari informasi berdasarkan surat dokumen panggilan serta berjalannya pemeriksaan tadi, kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan ini masih mengarahkan ke dugaan penganiayaan menyebabkan meninggalnya orang,” jelasnya. 

Menurutnya, kasus ini jelas terjadi tindak pidana pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat langsung dalam isniden penembakan. 

“Dengan adanya keterangan saksi yang melihat dan mendengar serta mengalami langsung peristiwa tersebut, telah terungkap bahwa kasus ini pembunuhan. Hanya satu tembakan dan korban tewas di tempat,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan hasil kesimpulan apakah kasus ini merupakan pelanggaran HAM. Namun dugaan sementara dalam kasus ini ada extra judicial killing. 

“Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya,” katanya. 

Arifin mengungkapkan pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan. Meskipun kuasa hukum meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan karena satu tembakan meninggal. “Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan,” tuturnya. 

Sebelumnya, penangkapan berujung insiden penembakan DPO, Deki Susanto terjadi 27 Januari lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak polisi mengklaim, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan.

Namun, pihak keluarga Deki Susanto, melalui kuasa hukumnya membantah semua kronologi yang diberikan pihak kepolisian. Pihak keluarga mengklaim Deki tidak melakukan perlawanan dan tidak menggunakan senjata tajam.

(tim)

Kami Hadir di Google News