HukumPolri

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

82
×

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Sebarkan artikel ini
gedung kejagung terbakar
Gedung Kejaksaan yang terbakar. (Ist)

mjnews.id – Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang terjadi dua bulan lalu itu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut atau tidak.

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Argo seperti dikutip dari detikcom.

Dalam kasus kebakaran tersebut, penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali. Tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) lalu. Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung 2 bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan kemarin.

Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. “Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut, dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka. “Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” kata Fadil.

Kedelapan tersangka yang diterapkan Bareskrim itu memiliki peran berbeda. “Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Argo Yuwono.

Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran. “Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Argo Yuwono lagi. 

5 Tukang Merokok

Polisi menyebut penyebab awal kebakaran dari adanya lima tukang yang merokok di salah satu ruangan gedung Kejagung.

“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Apa yang dilakukan lima tukang itu? Ternyata, selain melakukan pekerjaan, kelima tukang itu merokok di dalam ruangan.

“Mereka juga melakukan tindakan kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja,” ujar Sambo.

Di ruangan kelima tukang bekerja itu ada sejumlah bahan yang mudah terbakar. Padahal, menurut Sambo, merokok tidak diperkenankan saat bekerja. “Seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucapnya.

Polisi telah memeriksa 64 orang dari kebakaran Kejagung ini. Penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran Kejagung berasal dari kelalaian aktivitas merokok kelima tukang ini.

“Sehingga kesimpulan penyidik, penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula Biro Kepegawaian adalah kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tersebut,” imbuh Sambo.

(*)

Kami Hadir di Google News