Pilkada

Benny – Iraddatillah Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Sijunjung Sebagai Pihak Terkait

102
×

Benny – Iraddatillah Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Sijunjung Sebagai Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Ike Elvia saat mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait di Gedung MK
Salah seorang tim kuasa hukum Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah, Ike Elvia saat mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (ist)

MJNews.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai pihak terkait itu sudah didaftarkan pasangan yang ditetapkan KPU Sijunjung dengan perolehan suara terbanyak itu melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Ike Elvia di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah yakni, Defika Yufiandra, Kamis (21/1/2021) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti dan para saksi sebagai pihak terkait dalam menghadapi perkara dengan nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan.

“Soal optimis atau tidaknya kami tentu sangat optimis memenangkan perkara ini dari bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang sudah disiapkan. Sesuai aturan dan prosedurnya, langkah awal kami ajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar Managing Director Kantor Hukum Independen ini.

Perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan melalui kuasa hukum Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman, dan Budi Amirlius dengan termohon KPU Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sijunjung perolehan suara Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah 27.301 suara dan Hendri Susanto-Indra Gunalan 24.376 suara.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News