Pilkada

DKPP Akan Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Besok

71
×

DKPP Akan Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Besok

Sebarkan artikel ini
dkpp

MJNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020, Kamis (4/2/2021).

“Perkara ini diadukan oleh Iriadi DT. Tumanggung melalui kuasanya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli,” kata Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, Rabu (3/2/2021).

Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I – V.

Selain itu, Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (4/2) pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

(bim)

Kami Hadir di Google News