Pertamina

Antisipasi Lonjakan Solar Subsidi, Pertamina Terapkan Aturan BBM Tepat Sasaran BPH Migas

66
×

Antisipasi Lonjakan Solar Subsidi, Pertamina Terapkan Aturan BBM Tepat Sasaran BPH Migas

Sebarkan artikel ini
sosialisasi aturan BBM subsidi
Tim Pertamina saat menyosialisasikan tentang aturan BBM subsidi sesuai ketentuan dari BPH Migas. (ist)

mjnews.id – Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi 2020, telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan No. 03 tahun 2019. Jumlah kebutuhan kuota Solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Setelah ditetapkan, kuota tersebut diamanahkan ke Pertamina untuk disalurkan sesuai jumlah yang ditentukan. Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran Solar subsidi di Sumbar terus melebihi kuota.

Tahun 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter. Kondisi yang sama juga terjadi pada 2019, dimana realisasinya juga melewati kuota sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen dibanding kuota 436 juta liter.

Guna menjaga agar kuota tahun ini tidak kembali jebol, BPH Migas menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.

Ketentuan BPH Migas No. 04 Tahun 2020 mengatur kewajiban Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan pengguna Solar subsidi. Untuk itu Pertamina terapkan langkah-langkah penyesuaian pendistribusian Solar subsidi. “Sebanyak 75 SPBU yang sudah terdigitalisasi akan melakukan input rekap langsung pengisian Solar sesuai dengan yang ditetapkan BPH Migas. Namun untuk SPBU lainnya yang masih proses digitalisasi, akan dilakukan reka manual menggunakan format standar,” tutur Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, Roby Hervindo dalam siaran persnya.

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi Solar subsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter/hari/kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/hari/kendaraan. “Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan di SPBU se-Sumbar. Sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nopol, di beberapa SP BU nampak terjadi antrian. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tambah Roby.

Dalam rangka penerapan aturan tersebut, Komite BPH Migas, Henry Ahmad, melaksanakan kun jungan pengawasan penyaluran BBM di Sumbar Rabu (02/09). “Pencatatan nopol ini guna mengendalikan konsumsi Solar subsidi di Sumbar,” tutur Henry.

Hingga Agustus 2020, konsumsi Solar untuk di Sumatera Barat sudah men capai lebih dari 247 juta liter. Jumlah ini sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. “Kami terus mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukan. Agar konsumsi BBM khususnya Solar tepat sasaran dan tepat volume. Bagi kendaraan modern keluaran tahun 2000 ke atas, gunakan BBM berkualitas sesuai rekomendasi pabrikan,” tutup Roby.

(rel)

Kami Hadir di Google News