Pendidikan

Rencana Pajak Sektor Pendidikan, Haedar Nashir: Jangan Buat Negeri Ini Kian Kapitalis!

65
×

Rencana Pajak Sektor Pendidikan, Haedar Nashir: Jangan Buat Negeri Ini Kian Kapitalis!

Sebarkan artikel ini
Haedar Nashir
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

JAKARTA, MJNews.ID – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan kritik terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan. Dia mengingatkan, saat ini beban pendidikan Indonesia sangat tinggi dan berat. Terlebih, pada era pandemi Covid-19.

“Lantas mau dibawa ke mana pendidikan nasional yang oleh para pendiri bangsa ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata dia seperti diwartakan Republika.co.id, Jumat 11 Juni 2021.

Haedar mengatakan, di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan. Di daerah tersebut, belum ada pemerataan pendidikan oleh pemerintah. Pendidikan Indonesia juga semakin berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain.

“Di tingkat ASEAN saja masih kalah dan berada di bawah, kini mau ditambah beban dengan PPN yang sangat berat. Di mana letak moral pertanggungajawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?” ujarnya.

Menurut Haedar, konsep pajak progresif, apalagi dalam bidang pendidikan, secara ideologis menganut paham liberalisme absolut. Dengan begitu, hal itu perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan.

“Apakah Indonesia akan semakin dibawa pada liberalisme ekonomi yang mencerabut Pancasila dan nilai-nilai kebersamaan yang hidup di Indonesia? Masalah ini agar direnungkan secara mendalam oleh para elite di pemerintahan,” tuturnya.

Haedar juga mengungkapkan, para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan di Republik ini semestinya menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia. Dia meminta agar tidak membuat Indonesia semakin menganut liberalisme dan kapitalisme.

“Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” ujarnya.

Langgar Konstitusi

Sementara Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menilai aturan dalam draf RUU Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 itu melanggar konstitusi.

“Itu adalah sebuah tindakan yang melanggar konstitusi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021.

Indra mengatakan, dalam UUD 1945, sejatinya pemerintah harus membiayai pendidikan dasar bagi anak. Bukan malah memungut pajak dari pendidikan.

“Tidak sesuai dengan UUD 1945 karena di pasal 31 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ujarnya.

“Sekarang kalau pemerintah sudah berpikiran untuk memajakkan itu berarti kan nggak punya niat untuk membiayai karena kalau menarik pajak kan bukan membiayai tapi justru malah mendapat manfaat. Ini sudah bertolak belakang dari konstitusi jadi buat saya kalau sudah melanggar konstitusi ya ini parah,” lanjut Indra seperti dikutip detikcom.

Indra mengatakan dirinya dan semua instansi pendidikan menolak adanya pengenaan pajak dalam pendidikan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang.

“Semua instan pendidikan ya menolak semua, saya bicara nggak ada setuju, karena tadi yang pemerintah itu tugasnya membiayai tapi sekarang malah mau menarik uang,” tuturnya.

PPN Sekolah

Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kamis 10 Juni 2021, disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.

Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. dihapus;

d. dihapus;


(***) 

Kami Hadir di Google News