ParlemenPilkada

Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, DPRD Padang Minta Kepala Satpol PP Dinonaktifkan

103
×

Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, DPRD Padang Minta Kepala Satpol PP Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
budi syahrial
Budi Syahrial.

mjnews.id – Anggota DPRD Budi Syahrial meminta Plt. Walikota untuk menonaktifkan Kepala Satpol Pamong Praja Padang, Alfiadi karena diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Sumbar.

Hal itu dikatakannya, Selasa (1/12/2020) berkaitan terlibatnya Alfiadi dalam sewa menyewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Menurut Budi Syahrial, penonaktifan tersebut untuk mempelancar Bawaslu Sumbar untuk memeriksa Alfiadi. Di samping itu, supaya tak terganggunya kinerja di Satpol PP.

Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, Senin (30/11/2020) oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN. Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah Rp150 juta.

Dikatakan Budi Syahrial, kasus ASN Kasatpol PP Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar lengkap dengan bukti transferan Bank Mandiri yang diperuntukkan untuk operasional posko.

Dijelaskan, apa pun alasannya, ASN tak boleh terlibat politik praktis maupun mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada. Tindakan yang dilakukan oleh Alfiadi, jelas kuat dugaan mengarah pada mendukung salah satu peserta Pilkada Sumbar hingga membayar sewa untuk posko pemenangan Mahyeldi-Audy.

Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera.

“Dinonaktifkan saja sementara. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. Kalau bersalah, ya diganti. Ini baru tegas dan bisa menimbulkan efek jera,” kata Budi.

Pada tempat terpisah, Kasatpol PP, Alfiadi mengakui dirinya yang melakukan perjanjian sewa dan mentransfer uang kepada pemilik gedung.

“Memang iya, saya yang melakukan perjanjian dan mentransfer uang. Tapi itu bukan uang saya,” kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Mei 2020, saat dirinya yang tergabung dalam Koperasi Saudagar Minang Raya diminta Ketua KSMR untuk membantu proses penyewaan gedung untuk keperluan KSMR.

Gedung yang disewa itu awalnya memang direncanakan untuk laboratorium dan tempat pembuatan handsanitizer dan sudah sempat juga memproduksi handsanitizer. Tak ada rencana untuk pendirian posko pemenangan pasangan Mahyeldi-Audy karena pelaksanaannya jauh sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Menurut Alfiadi, dirinya tak tahu gedung itu berubah menjadi posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Alfiadi siap untuk diklarifikasi atau dipanggil Bawaslu dengan bukti lengkap yang dimilikinya.

Ditambahkan Alfiadi, persoalan usulan dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kasatpol PP semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Namun, dirinya meminta masyarakat untuk jernih melihat persoalan ini.

(bim)

Kami Hadir di Google News