Parlemen

DPRD Kabupaten Solok Bentuk Pansus Telusuri Nasib Gedung Baru

108
×

DPRD Kabupaten Solok Bentuk Pansus Telusuri Nasib Gedung Baru

Sebarkan artikel ini
Hafni Hafiz
Hafni Hafiz.

AROSUKA, MJNews.id – Setelah lama terkatung-katung sejak dibangun sekitar tahun 2010 lalu, keberadaan gedung baru DPRD Kabupaten Solok memunculkan opsi pembentukan Pansus (Panitia Khusus) oleh anggota DPRD setempat untuk menelusuri sengkarut bangunan bernilai miliaran rupiah itu.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz memastikan, pihaknya (Pansus 1) telah mulai bekerja untuk menuntaskan dan menyelesaikan problema yang terjadi atas pembangunan gedung baru DPRD tersebut.

“Kita telah memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset sebagai instansi terkait dengan gedung baru DPRD yang dibangun dengan dana ruislag dengan Pemerintah Kota Solok. Kita meminta keterangan mulai proses awal terjadinya ruislag sampai akhir kesepakatan,“ jelas ketua Fraksi Gerindra itu.

Dipastikan, Pansus 1 DPRD yang terdiri dari Koordinator Luki Efendi, Ketua Pansus Hafni Hafiz, Wakil Ketua Efdizal dengan Anggota Etranedi, M. Sutan Bari, H.Armen Plani, DR. Dendi, Iskan Nofis, Jamaris, M Hidayat, Ahmad Purnama serta Yusferdizen, akan bekerja secara profesional dengan target penyelamatan aset daerah.

Dikatakan Hafis, setelah pertemuan dengan pihak BKD yang mengurus Aset Daerah, setidaknya Pansus 1 DPRD telah mengetahui persoalan yang membelenggu keberadaan gedung baru DPRD sehingga belum bisa dimanfaatkan sebagai layaknya sebuah kantor wakil rakyat.

Ketua Pansus ini menyebutkan, persoalan gedung baru DPRD Kabupaten Solok ternyata telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak pemerintah Provinsi Sumbar yang dihadiri pihak Kabupaten dan Kota Solok, BPKP dan pihak Kejati Sumbar.

Hafni Hafiz yang juga ketua Fraksi Gerindra itu menilai, masalah gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang dibangun melalui dana ruislagh dengan Pemko Solok, tinggal soal administrasi kesepakatan antara kedua daerah, kabupaten dan kota Solok.

“Bahkan ternyata sudah ada legal opini yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar tentang penggunaan gedung baru agar dilakukan saling hibah. Legal opini Kejati ini telah dibawa pula dalam rapat dengan Gubernur Sumbar yang dihadiri masing-masing pihak dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok,” jelas Ketua Pansus 1 DPRD, Hafni Hafis.

Dari dokumen yang diterima Pansus DPRD, Hafni Hafis menjelaskan hasil rapat 5 Maret 2020 di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, menyimpulkan kedua daerah (kabupaten dan kota Solok) secara prinsip setuju untuk segera melakukan Saling Hibah.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan, kota Solok harus memenuhi keinginan kabupaten Solok untuk memperbaiki bangunan DPRD yang dituangkan dalam klausul NPHD, aset yang diserahkan sesuai nilai baku dan masing-masing daerah (kabupaten dan kota Solok) melakukan taksiran nilai perbaikan gedung dengan difasilitasi Provinsi Sumbar. Kemudian dilakukan penandatanganan NPHD + BAST disaksikan gubernur atau yang mewakili.

Lantas, pada 9 Maret 2021, dilakukan survey terhadap ruang sidang DPRD Kabupaten Solok yang diikuti Kabag Pengelola BMD Biro AP2MD Provinsi, PUPR Provinsi, Kabid Aset Kota Solok, PUPR Kab Solok dan Kabid Aset Kabupaten Solok.

Dari survei tersebut disepakati masing-masing pemerintah melakukan penghitungan ulang nilai gedung yang diperbaiki dan kesepakatan nilai gedung ini akan dijadikan acuan oleh Pemko Solok untuk mengalokasikan dana dalam bentuk hibah.

“Sekarang, hasil kesepakatan itu yang kita desak. Kita minta keseriusan Pemkab dan Pemko Solok menyelesaikan persoalan gedung baru DPRD ini dengan membuat kesepakatan secara tertulis tentang saling hibah ini, kemudian dilakukan perbaikan. Tujuan kita melakukan ini hanya untuk penyelamatan aset daerah,” tegas Hafiz.

(rus/yas) 

Kami Hadir di Google News