Parlemen

Penggantian Antar Waktu, Ramon Liadi Gantikan Jhon Reflita di DPRD Sawahlunto

79
×

Penggantian Antar Waktu, Ramon Liadi Gantikan Jhon Reflita di DPRD Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Ramon Liadi
Ramon Liadi.

MJNews.id – Penggantian Antar Waktu, Ramon Liadi, S.T, MM menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggantikan Jhon Reflita.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, berdasarkan Surat DPRD Kota Sawahlunto Nomor: 171/63/DPRD-SWL/2021, tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sawahlunto atas nama Jhon Reflita mewakili Daerah Pemilihan Kota Sawahlunto 2 karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui pengunduran diri Jhon Reflita sejak tanggal 16 September 2020. “Hal ini berkenaan dengan kesibukan saya mengakibatkan saya tidak fokus sebagai wakil rakyat dan ada yang tidak sesuai dengan nurani selama duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Sawahlunto,” katanya saat itu.

Calon Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sawahlunto berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 409 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 testing Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sawahlunto tentunya berdasarkan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor: 147/HK.03.1-Kpt/1373/ KPU-Kot/V/2019, tanggal 1 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Basil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sawahlunto Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor: 159/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/VII/2019, tanggal 19 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Sawahlunto Tahun 2019, perolehan suara terbanyak Jhon Reflita memiliki suara sah 1281, sementara perolehan suara sah Ramon Liadi, S.T, MM memiliki suara sah 363,” ungkap Fadhlan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021). 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedy Syahendry mengatakan, pihaknya masih melakukan proses menyurati gubernur setelah melalui walikota. 

“Nanti Ketua DPRD menyurati gubernur melalui walikota dan itu kini telah dalam proses tanda tangan oleh Ketua DPRD. Setelah itu akan disampaikan ke walikota nanti Kesbangpol yang mengurus lagi” tandasnya, Selasa (2/2/2021).

(fs/rfd)

Kami Hadir di Google News