Parlemen

DPD RI Anggap Negara Belum Bersikap Adil Kepada Masyarakat Kepulauan dan Pesisir

66
×

DPD RI Anggap Negara Belum Bersikap Adil Kepada Masyarakat Kepulauan dan Pesisir

Sebarkan artikel ini
Sultan Bachtiar Najamudin
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

mjnews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menganggap bahwa Negara belum adil, dan bahkan jauh dari adil perlakuannya terhadap masyarakat Kepulauan dan Pesisir, dibandingkan dengan yang dianggap tinggal di daratan. Perlakuan itu terkonfirmasi di regulasi yang dipegang.

Pendapat ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin saat menjadi narasuber diskusi Empat Pilar MPR bertema Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Keadilan ini, menurut Sultan mencakup luasnya wilayah, keadilan sosial, lebih kepada terakhir juga yang lebih spesifik itu, yakni keadilan ekologis karena di situ diperairan. Kemudian juga dikenal dengan prinsip gotong royong, kalau ingin mau memberdayakan pesisir pantai dan kepulauan, prinsip gotong royong kita harus bangun itu bersama-sama.

“Dikenal juga prinsip-prinsip kerakyatan, membangun atau memperdayakan Kepulauan dan Pesisir pantai, termasuk dari daerah terluar. Itu juga harus mengandung prinsip semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Yang terakhir, lanjut Senator dari adaerai Riau ini, prinsip kedaulatan. Tentu apapun yang akan dilakukan dengan perairan laut dan Kepulauan, harus juga menghargai hukum-hukum internasional.

“Jadi saya mau sampaikan begini, Negara harus hadir dan memastikan bahwa masyarakat di Kepulauan dan Pesisir dan daerah terluar, itu juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat Indonesia yang ada di daratan,” sebut Sultan Najamudin.

Wakil Ketua MPR RI, Jazuli Fawaid mengatakan, bicara soal Pesisir dan Kepulauan, justru keduanya itu menjadi sentra-sentra sumber kemiskinan.

“Ini apa yang salah, saya ingin ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana dalam Pasal 33 itu jelas, disebutkan bahwa perekonomian Indonesia diatur dengan azas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,” katanya.

Karena itu, kata Gus Jazil sapaan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kebijakan, regulasi tentang kemaritiman ini, tidak hanya merubah cara pandang masyarakat, tetapi cara bertindak dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

(*)

Kami Hadir di Google News