Parlemen

DPRD Kota Payakumbuh Evaluasi 121 Perda

73
×

DPRD Kota Payakumbuh Evaluasi 121 Perda

Sebarkan artikel ini
Ahmad Ridha
Ketua Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh, Ahmad Ridha

mjnews.id – Untuk memantap peraturan daerah (Perda) yang telah dihasilkan menjadi payung hukum, DPRD Payakumbuh meninjau kembali produk itu sejak 12 tahun silam. Perda yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 itu, dievaluasi oleh DPRD dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di aula Sidang DPRD.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha, serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Walikota Payakumbuh diwakili Staf Ahli Herlina, bersama Kabag Hukum Bode Arman. 

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku lagi,” ujar Ahmad Ridha, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, memang agak sulit mengefektifkan seluruh Perda-Perda itu dikarenakan ada kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Ke depan kita akan buat Panitia Khusus di DPRD terkait ini, dan akan memanggil masing-masing perangkat daerah agar menindaklanjuti produk hukum Kota Payakumbuh. Hal ini, agar Perda dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam, secara terpisah, menyebutkan, contohnya Perda yang belum ditindaklanjuti adalah Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dan Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat dan Pengembangan Adat Nagari yang merupakan Perda inisiatif DPRD. 

“Dua Perda ini sebagai identitas daerah yang kita miliki. Kalau identitas itu hilang, maka hilang juga budaya kita. Kami di DPRD menyayangkan Perda ini tidak diakomodir, biaya pembuatan 1 Perda itu tidak sedikit,” ucap Dt. Munti.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Hamdi Agus, menyebutkan, dari 121 Perda yang ada itu, hanya 94 yang berlaku dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada Perda penggantinya, seperti Perda APBD di tahun-tahun sebelumnya. 

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku. Namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk Perda yang sudah ada. Apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut sebagaimana mestinya,” kata Hamdi.

Terkait Perda yang telah dikeluarkan Gubernur bersama DPRD Sumbar, yang mengatur protokol kesehatan pandemi Covid-19, Hamdi Agus berharap juga segera ditiindaklanjuti dengan Perwako oleh Pemko Payakumbuh. Karena memang selama ini aturan protokol kesehatan masih sangat longgar. 

“Bila tak ada sanksi, maka kepedulian warga akan sangat kurang. Ini tentu penting untuk keamanan bersama. Nantinya diukur sanksinya apakah sanksi pekerjaan sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah atau kegiatan sosial lain yang memberi efek jera dan mengedukasi,” pungkasnya.

Menjawab tuntutan DPRD itu, Staf Ahli Walikota Herlina, didampingi Kabag Hukum Bode Arman, menyebut inventarisir sudah dilakukan, sementara untuk Perwako sebagian besar sudah dilahirkan. 

“Saat ini tinggal beberapa Perda yang belum ditindaklanjuti, karena masih menunggu eksekusi dan penganggarannya saja,” kata Herlina.

(fik)

Kami Hadir di Google News