HeadlineParlemen

Datangi Kantor DPRD Agam, Tokoh Masyarakat Sitalang Minta Penyelesaian Batas Nagari dengan Salareh Aia

109
×

Datangi Kantor DPRD Agam, Tokoh Masyarakat Sitalang Minta Penyelesaian Batas Nagari dengan Salareh Aia

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Nagari Sitalang menyerahkan berkas tapal batas Nagari kepada Ketua DPRD Agam
Tokoh masyarakat Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari menyerahkan berkas tapal batas Nagari kepada Ketua DPRD Agam, Novi Irwan di DPRD Agam, Senin (26/10/2020). (Ist)

mjnews.id – Belasan tokoh masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari meminta anggota DPRD Agam menyelesaikan masalah tapal batas Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari dengan Salareh Aia Kecamatan Palembayan. Karena, hal ini menyangkut wilayah dua nagari dan sudah ada sejak ratusan tahun lalu.

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Agam, ninik mamak dan tokoh masyarakat Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari. 

Tokoh Masyarakat Nagari Sitalang yang sekaligus menjadi juru bicara rombongan, Yoserizal, Senin (26/10/2020) menyampaikan, sebelumnya hasil penetapan tapal batas nagari yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam sudah disampaikan dan ditolak oleh jajaran nagari karena tidak sesuai dengan kondisi riil yang dimiliki nagari.

“Surat penolakan terhadap masalah tapal batas tersebut sudah dilakukan dan disampaikan dua kali ke DPMN Agam, namun tidak ada respon,” katanya. 

Hal itu didasarkan pada tahapan yang dilakukan oleh tim PBB Agam tapi tidak sesuai dengan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016.

Kamer juga menegaskan, tapal batas Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari sudah ada dan tidak pernah mengalami perubahan hingga saat ini. Baik batas alam, peta negara tahun 1945, SK BPRN Sitalang Tahun 2002, peta wilayah Nagari Sitalang sesuai Google Map dan sejarah terbentuknya Nagari Sitalang. 

Terkait dengan hal itu, Ketua DPRD Agam Novi Irwan merespon keluhan dan harapan yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut dan pihaknya akan melakukan dialog ulang dengan sejumlah pihak terkait. Juga melibatkan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Agam, BPMN, tokoh nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan pihak lainnya. 

“Peran DPRD Agam hanya sebatas menfasilitasi permasalahan yang terjadi dengan pihak terkait dan menuntaskan. Mudah-mudahan penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secepatnya dan tidak sampai berlarut larut dan tidak tuntas,” katanya.

(*/irm)

Kami Hadir di Google News