Nasional

Tak Bisa Diwakilkan, MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Persidangan Sengketa Pilpres

64
×

Tak Bisa Diwakilkan, MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Persidangan Sengketa Pilpres

Sebarkan artikel ini
hq720 5ii
Menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil MK. (Foto: YouTube Kompas.com)

Mjnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 (empat) Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024, dan tidak bisa diwakilkan.

Hal ini disampaikan oleh Jubir Hakim MK Eni Nurbaningsih pada Senin, 1 April 2024 malam.

Menurut Eni, pihak yang dimintai keterangan dalam persidangan akan dikirimi surat panggilan sidang.

Menurut Eni, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apapun.

Eni mengatakan, Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan sendiri di balik keputusan pemanggilan 4 menteri tersebut.

Pasalnya, kata Eni, 4 menteri ini disebut berkaitan dengan dalil-dalil pemohon bukti-bukti hingga keterangan pihak terkait paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Rencananya empat Menteri Kabinet Indonesia maju akan berbicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024,” katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 2 April 2024.

Keempat Menteri itu, yakni Menteri PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mekeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Sementara itu, Ketua MK, Hartoyo menegaskam, pemanggilan para menteri ini bukan berarti MK mengakomodasi permintaan paslon nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon.

“Namun ini merupakan sikap para hakim untuk mendengar kesaksian yang dianggap penting dari keempat menteri tersebut,” katanya.

Kami Hadir di Google News