Nasional

Tok! UU DKI Disahkan, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

139
×

Tok! UU DKI Disahkan, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Sebarkan artikel ini
ENO 2884
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Parlementaria Terkini)

Mjnews.id – Tok! UU DKI disahkan, Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara.

Hal itu ketok palu saat DPR RI mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dalam agenda pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

Melansir dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Jumat, 29 Maret 2024, rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Kemudian, rapat dibuka dengan laporan pembahasan RUU DKJ oleh Ketua Badan Legislatif DPR, Suratman Andi Satgas dan diikuti perwakilan pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi produk undang-undang.

Seluruh fraksi menyetujui RUU DKJ kecuali fraksi PKS.

Setelah pengesahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU DKJ.

Puan menyebutkan, Ketua Badan Legislasi pun sudah disampaikan bahwa delapan fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi PAN, dan fraksi PPP menerima dan menyetujui rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai Undang-undang.

Sedangkan, kata Puan, satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menolak berdasarkan pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang, dan tugas DPR.

Kami Hadir di Google News