“Maka kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi. Setuju, setuju ya, setuju. Terimakasih,” kata Puan sembari mengetuk palu.
Puan pun menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui.
“Setuju, setuju. Terimakasih,” sorak anggota dewan diringi ucapan terimakasih dari Puan.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-undang apakah dapat disetujui, setuju, setuju, terimakasih,” katanya. (*)