Nasional

Kejutan MKMK, Anwar Uswan Diputuskan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

211
×

Kejutan MKMK, Anwar Uswan Diputuskan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
anwar usman miftahulhayuat
Anwar Usman. (Foto: Jawapos)

Mjnews.id – Kejutan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Anwar Uswan diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

MKMK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024. Hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adam.

Hasil putusan tersebut mengatakan bahwa hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.

Melansir dari kanal YouTube MerdekaDotCom, Kamis, 28 Maret 2024, dalam sidang itu, disebutkan di perjuangan sehingga menurut pelapor merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas, serta prinsip kepantasan, dan kesopanan dalam Sapta Karsa Utama adalah tidak beralasan menurut hukum dengan kata lain kedudukan Hakim terlapor sebagai Ketua Umum PGMI bukanlah merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor.

Menimbang terhadap hal-hal lain dan selebihnya terutama dalil-dalil yang secara eksplisit meminta Majelis Kehormatan mengoreksi putusan-putusan Majelis Kehormatan sebelumnya sehingga Majelis Kehormatan saat ini seakan-akan diminta untuk menjadi majelis banding terhadap putusan-putusan Majelis Kehormatan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena selain tidak ada relevansinya menurut Majelis Kehormatan saat ini tidak memiliki kewenangan demikian.

Kesimpulan

Menimbang bahwa uraian duduk menimbang bahwa berdasarkan uraian duduk perkara fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum, dan etika di atas dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi in casu prinsip integritas, dan prinsip kesopanan, dan kepantasan dalam Sapta Karta Hutama yang dilakukan oleh Hakim terlapor sebagaimana didalilkan pelapor.

Kami Hadir di Google News