Nasional

Kejutan MKMK, Anwar Uswan Diputuskan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

209
×

Kejutan MKMK, Anwar Uswan Diputuskan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
anwar usman miftahulhayuat
Anwar Usman. (Foto: Jawapos)

Amar Putusan

Mengingat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan, Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dengan penyampaian pendapat berbeda, atau disenting opinion dari Hakim terlapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan kedudukan Hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Demikian diputus dalam rapat Majelis Kehormatan oleh 3 (tiga) anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris melangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Selasa, 19 Maret 2024 dan diucapkan dalam sidang pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum Kamis, 28 bulan Maret 2024 selesai diucapkan pukul 09.52.42. (*)

Kami Hadir di Google News