Nasional

Gugat ke MK! Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran

237
×

Gugat ke MK! Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran

Sebarkan artikel ini
072683400 1711001812 IMG 0136
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. (Foto: Liputan6)

Mjnews.id – Gugat ke MK! Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin minta Pilpres diulang tanpa Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi . Kami sudah melakukan melalui online, dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita yang kita banggakan Kapten Sogi,” kata Katua Um Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir melansir dari kanal YouTube KompasTv Balikpapan, jumat, 22 Maret 2024.

Ari mengatakn, pihaknya hadir di Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan.

“Alhamdulillah kawan-kawan dari Mahkamah Konstitusi menerima dengan baik. Mahkamah Konstitusi cukup profesional, administrasinya sudah siap. Insya Allah proses persidangan kita akan berjalan dalam permohonan ini,” katanya.

Ari menyebutkan, banyak hal yang disampaikan di permohonan ini. Tentunya dalam fakta-fakta yang disampaikan dilampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan.

“Nah untuk lebih detailnya, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01, belum lagi yang suara-suaranya enggak kehitung yang lain-lainnya tapi paling tidak itu sudah bukti nyata bahwa begitu banyaknya rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, tanggung jawab profesional dari tim hukum untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang dibebankan kepada pihaknya oleh bangsa Indonesia melalui forum di Mahkamah Konstitusi ini.

“Insyaallah atas dukungan semua kawan-kawan media dan semua rakyat Indonesia kita akan wujudkan kebenaran dan kita akan wujudkan keadilan. Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejerni-jererninnya,” katanya.

Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ari, tentunya pihaknya mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikutin oleh Gibran.

Kami Hadir di Google News