Mjnews.id – Sumringah! Segini Gaji PNS hingga Polisi yang Naik 8 Persen Per Maret 2024
Kabar gembira bagi seluruh ASN baik PNS, P3K, TNI, dan Polri akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8%.
Kenaikan gaji itu akan dibayarkan mulai awal bulan yakni pada Jumat 1 Maret 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Lantas bagaimana rincian kenaikan gaji setelah naik 8% nantinya? Berikut ulasannya seperti dilansir dari kanal YouTube Kompascom Repoter on Location, Jumat, 1 Maret 2024.
Sebagai informasi, pembayaran gaji pada 1 Maret kemungkinan lebih besar daripada kenaikan 8%.
Pasalnya, ada rapelan gaji yang tertunda pada bulan Januari dan Februari.
Rincian gaji PNS setelah dinaikkan juga tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024.
Dalam peraturan pemerintah tersebut tertera rincian gaji PNS dari golongan 1 sampai golongan 4.