NasionalSeleb

Yudha Arfandi, Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis

172
×

Yudha Arfandi, Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 63ii
Ilustrasi sosok Yudha Arfandi. (Foto: YouTube)

Mjnews.id – Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis.

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara yang bernama Dante.

Polisi menjerat tersangka Yudha Arfandi dengan pasal berlapis.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka terkait insiden kematian Dante atau Raden Adante Khalif Pramudityo, anak berusia 6 tahun putra artis Tamara Tyasmara.

Berdasarkan bukti dan olah TKP, polisi menjerat tersangka Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berlapis.

Tersangka yang juga kekasih ibu korban dijerat Pasal Pembunuhan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Stya Triputra menyampaikan, tersangka YA alias Yudha Arfandi dijerat dengan tindak pidana.

“Setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 13 Februari 2024.

Kombes Wira Stya Triputra mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c yunto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kemudian pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 359 KUHP.

Kami Hadir di Google News