Nasional

Pemerintah Tak Mampu Cari Harta Karun Sendiri

82
×

Pemerintah Tak Mampu Cari Harta Karun Sendiri

Sebarkan artikel ini
ilustrasi harta karun bawah laut
Ilustrasi.

MJNews.id – Pemerintah mengizinkan asing untuk mencari harta karun di bawah laut Indonesia. Hal itu memunculkan pertanyaan, mengapa bukan pemerintah sendiri saja yang mencarinya?

“Ya kalau pemerintah bisa ya tentu saja akan dilakukan oleh pemerintah. Tapi itu kan biayanya nggak sedikit, saya nggak tahu selama ini kenapa tidak dilakukan, tetapi saya dengar itu biayanya tidak sedikit, sementara risikonya juga besar,” kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, seperti diwartakan detikcom, Senin (8/3/2021).

Izin untuk asing dimuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) terbuka untuk asing.

Kembali dia menjelaskan bahwa pengangkatan harta karun bawah laut bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Sebab, dibutuhkan keahlian, kompetensi, maupun juga teknologi tinggi.

“Jadi, ya kita tahu kan dalam proses untuk eskavasi, riset, eskavasi pengangkutan semua itu kan butuh selain teknologi yang mumpuni juga modal yang gede, serta juga keahlian ahli arkeologi, maritim yang rasa-rasanya juga belum banyak di sini,” lanjutnya.

BMKT menjadi ruang lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun perizinan berusahanya ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihaknya akan memastikan agar kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut RI mengutamakan ahli dalam negeri.

“Kami akan cek semua payung aturannya, dan kemudian secara prinsip pokoknya kalau sampai kemudian ini harus dilakukan ekskavasinya tentu nanti akan diutamakan tentu saja kepada ahli-ahli di dalam negeri,” tambah Wahyu.

Sering Dijarah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan harta karun bawah laut Indonesia sering dijarah. Itu diklaim sebagai salah satu alasan mengapa kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) terbuka untuk asing.

“Itu problemnya kan laut kita kan begitu luas, Anda bayangkan luasnya sampai 6,4 juta km persegi. Daratan kita cuma 3,4 juta km. Laut lebih luas, yang kita nggak kejangkau. Bayangkan ada 363 titik ya dari BMKT itu, banyak sekali,” kata Wahyu Muryadi.

Dia menjelaskan bahwa negara memiliki keterbatasan untuk memonitor lautan Indonesia yang begitu luas. Tak ayal ada pihak yang memanfaatkannya dengan menjarah harta karun.

“Kita tentu saja dengan segala keterbatasan tidak bisa memonitor itu. Saya dengar bahwa diam-diam banyak yang mencuri segala macam,” sebutnya.

(***)

Kami Hadir di Google News