Nasional

Duh! 13 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT!

77
×

Duh! 13 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak

MJNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 5.830.874 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak periode 2020 per tanggal 10 Maret 2020 pukul 14.13 WIB.

Jika dihitung, angka 5.830.874 WP ini setara 30,68% dari target 19 juta WP yang ditargetkan melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, masih ada sekitar 70% WP yang belum melaporkan kewajiban pajaknya atau 13.169.126 WP.

Mengutip data DJP Kementerian Keuangan, Kamis (11/3), 5.830.874 merupakan WP orang pribadi (OP) dan badan. Khusus WP OP tercatat sebanyak 5.632.262 dan WP badan sebanyak 198.612.

Pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 ini didominasi dengan cara elektronik atau online dibandingkan manual. Dari 5.830.874 WP, yang melakukan pelaporan elektronik sebanyak 5.613.528 yang terdiri dari WP OP sebanyak 5.445.857 dan WP badan sebanyak 167.671.

Sementara yang melaporkan secara manual totalnya mencapai 273.203, di mana sebanyak 186.405 WP OP dan 40.941 WP badan.

Perlu diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 untuk WP OP pada 31 Maret dan WP badan pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.

Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” kata Neilmaldrin, seperti diwartakan detikcom, kemarin.

Neil menjelaskan, SPT Tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan atau pajak adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.

“Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. 

Katanya, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan tercatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 1.070 triliun. Terkontraksi 19,7 persen dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun.

“Di tahun 2021 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Januari 2021, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp 68,5 triliun. Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai,” tutur Bamsoet.

Bila Lupa Efin 

Sementara, banyak wajib pajak yang lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Tujuan EFIN antara lain untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dilansir situs resmi Ditjen Pajak, EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman itu.

Namun bagaimana jika kita lupa EFIN? Berikut cara mengingat EFIN ketika mau lapor SPT Tahunan dilansir sumber yang sama: (1) Bongkar berkas-berkas perpajakan kamu, mungkin kertas EFIN keselip. (2) Cek Inbox email kamu, search EFIN. (3) Telefon ke Kring Pajak 1500200. Namun terlebih dahulu untuk menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri kamu. (4) Datang ke KPP terdekat untuk meminta cek ulang EFIN. Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.

Jadi, simpan EFIN dengan baik. Karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Kemudian, untuk yang belum pernah mengaktivasi, tata caranya bisa dilihat di laman website terkait atau datang ke kantor pajak terdekat.

(***)

Kami Hadir di Google News