Nasional

Laode M. Syarif: Memburu Koruptor Tidak Perlu Ribut

65
×

Laode M. Syarif: Memburu Koruptor Tidak Perlu Ribut

Sebarkan artikel ini
Laode M. Syarif: Memburu Koruptor Tidak Perlu Ribut
Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif
mjnews.id – Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif menilai pengaktifan tim pemburu koruptor bukan sebuah solusi. Menurut Syarif, memburu koruptor sebaiknya dilakukan dalam senyap.
“Saya bilang tim pemburu koruptor itu is not a solution karena apa? Saya harus sampaikan, ini intinya dari semuanya, harus diingat oleh pemerintah, bahwa memburu koruptor, memburu penjahat harus diam-diam tidak boleh ribut, belum bekerja sudah ribut di seluruh Indonesia itu salah,” ujar Syarif, dalam diskusi ‘Menakar Efektivitas Rencana Pembentukan Tim Pemburu Koruptor’ yang disiarkan di Facebook Sahabat ICW, Kamis (16/7/2020).
Jika rencana menangkap koruptor sudah digembar-gemborkan, Syarif menilai kerjanya tidak akan berhasil. Di sisi lain, dia menyebut buron juga sudah berkomunikasi dengan negara tempat pelariannya. Ia mencontohkan KPK sebelumnya dalam memburu koruptor dan asetnya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain.
“Contoh kasus yang saya ikut terlibat, kasus Rolls-Royce yang melibatkan Pak Emirsyah Satar, kita bekerja sama dengan CPIB Singapura dan SFO United Kingdom, KPK Indonesia. Jadi ini harus dikerjakan tidak ada satu orang pun yang tahu, termasuk memburu buron,” ujarnya.
“Kalau sudah mau ribut-ribut saya mau bikin tim ini-tim itu saya bisa pastikan itu tidak akan terjadi tidak akan berhasil. Mengapa, karena orang yang mau melarikan diri dia sudah tahu, sedangkan negara tempat tujuannya dia sudah pasang kode-kode juga jangan sampai tidak bagus buat image negaranya,” ungkapnya seperti dikutip detik.com.
Syarif mengatakan sebenarnya dalam pemberantasan korupsi yang terpenting bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga merampas aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Syarif meminta agar pemerintah memperbanyak melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum negara lain dengan perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA).
“Apa yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa mengembalikan para buron dan yang paling penting sebenarnya bukan orangnya tapi mengambil kembali asetnya, satu memperluas perjanjian ekstradisi khususnya dengan negara-negara yang high priority, contoh Singapura kita belum memiliki perjanjian ekstradisi. Jadi daripada membentuk tim pemburu koruptor lebih bagus minta kementerian luar negeri, Presiden fokus bagaimana supaya ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura,” ujarnya.
Selain itu dia mendesak pemerintah dan DPR membahas kembali RUU tentang perampasan aset yang sudah mandeg di DPR. Sebab, RUU Perampasan Aset tersebut dinilai bisa menjadi senjata untuk menindak perkara korupsi.
“Tolong Presiden dan DPR segera menyelesaikan RUU yang sudah mandek di DPR itu tentang asset recover tentang perampasan aset, itu yang akan menjadi senjata Indonesia sehingga semua hasil kejahatannya dengan UU itu kita bisa rampas,” ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra disebut-sebut berada di Malaysia berdasarkan surat keterangan sakit yang diserahkan penasihat hukumnya saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laode mengatakan Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian ekstradisi, tetapi meski sudah memiliki perjanjian tersebut tidak serta merta negara tersebut mau menyerahkan buronan. Oleh karena itu, dia menyarankan penyelesaian kasus harus dilakukan secara komprehensif.
“Bahwa, orang yang memiliki banyak uang yang bisa berinvestasi itu pasti ada keuntungan ekonomi yang didapat dari negara tempat pelarian itu. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus komprehensif, jangan hanya berdasarkan kertas perjanjian tertulis,” ujarnya.
Senada dengan Laode, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti RUU tentang perampasan aset yang tak kunjung disahkan di DPR padahal sudah masuk di Prolegnas sejak tahun 2012. Ia membandingkan lamanya pembahasan RUU perampasan aset itu dengan pengesahan UU KPK yang dibahas dengan cepat.
“Ini merupakan legislasi yang sangat mendukung percepatan pemulihan aset negara akan tetapi kalau kita lihat rentang waktunya RUU Perampasan Aset 8 tahun tidak kunjung dibahas padahal ini penting,” ujarnya. (*)

Kami Hadir di Google News