InternasionalKriminalitas

Busyet! 17 WNI dan 1 Warga Nigeria Ditangkap Polisi, 2,5 Ton Sabu Berhasil Disita

65
×

Busyet! 17 WNI dan 1 Warga Nigeria Ditangkap Polisi, 2,5 Ton Sabu Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini
ilustrasi narkoba
Ilustrasi. Narkoba

MJNews.id – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri membongkar penyelundupan sabu seberat 2,5 ton dari jaringan Timur Tengah. Jaringan tersebut dikendalikan oleh para tersangka dari balik jeruji lapas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peredaran sabu ini dikendalikan oleh 7 orang dari balik lapas, yang 6 di antaranya sedang menjalani hukuman di atas 10 tahun penjara dan hukuman mati.

“Mengamankan 18 tersangka, 17 WNI dan 1 WN Nigeria. Satu kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari BNN. “Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Sebagaimana diwartakan detikcom, berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3

Empat Lokasi

Sigit mengatakan, dari 18 tersangka tersebuti, 7 orang di antaranya merupakan pengendali dan 8 orang lainnya adalah jaringan pengendali. Sementara itu, tiga tersangka merupakan pemesan.

“Di mana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL, yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan (pidana) mati,” ungkapnya.

Para tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah, yakni TKP pertama di Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh; TKP kedua di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian TKP 3 di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan TKP keempat di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Sigit menyebutkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia. Jaringan ini menyelundupkan narkoba via laut.

“Tentunya kita masih ingat Presiden beri perhatian khusus terhadap narkoba agar pengejaran, penangkapan, dan hantam terhadap seluruh bandar narkoba. Terkait dengan instruksi Bapak Presiden 10 April pukul 17.40 WIB kita telah lakukan penangkapan terhadap penyelundupan narkoba,” tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 2,5 ton sabu. “Kemudian dilakukan pengembangan sehingga dari hal tersebut kita berhasil ungkap penyelundupan kurang-lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan amankan 18 tersangka,” tuturnya.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News