KriminalitasNasional

Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Sembako

73
×

Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Sembako

Sebarkan artikel ini
Raden%2BPrabowo%2BArgo%2BYuwono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) dan Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Musyafak (kiri) saat memberikan keterangan pers di Setukpa Lemdiklat Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). (ist)

mjnews.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan Satgas Pangan Polri sampai saat ini sudah menangani 18 kasus terkait ketersediaan bahan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Penindakan hukum itu merupakan kelanjutan dari surat Telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4) terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.

“Kaitan telegram tadi ada bahan pokok Satgas Pangan sudah lakukan penyidikan sebanyak 18 kasus penimbunan, tingkatkan harga daripada APD. Ini tetap satgas pangan bekerja,” kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Di sisi lain, Direktorat Siber Baresrim Polri beserta jajaran telah menangani 76 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

“Kasus hoaks sampai 5 April 2020 ini sudah ada 76 kasus,” ujar Argo.

Ia menuturkan, penyebaran hoaks ini tersebar hampir di seluruh Indonesia. Rinciannya, di wilayah hukum Bareskrim Polri ada 6 kasus, Polda Kaltim 6 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Kalbar 4 perkara, dan Polda Sulsel 4 kasus.

Lalu di wilayah hukum Polda Jabar ada 6 kasus, Polda Jateng 3 dan Polda Jatim 11, Polda Lampung 5, Polda Sultra 1, Polda Sumsel dan Polda Sumut 3, Polda Kepri 1, Polda Bengkulu 2 dan Polda Maluku 2, Polda NTB 4. “Polda Sulteng, Polda Aceh, Polda Kalut, Polda Sulut, Polda Papua Barat dan Polda Sulbar masing-masing satu kasus,” tutur Argo.

Sekadar diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak para produsen yang menaikkan harga dan menimbun bahan pokok saat terjadi pandemi Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4). Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona. (*/eds)

Kami Hadir di Google News