HeadlineKPUPilkada

Pilkada 2020, KPU Sumatera Barat Tiadakan Kampanye

83
×

Pilkada 2020, KPU Sumatera Barat Tiadakan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2020, KPU Sumatera Barat Tiadakan Kampanye
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (ist)
mjnews.id – Menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) berencana menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepalala Daerah (Pilkada) 2020.
Jumlah yang akan ditambah yaitu sebanyak 1.300 TPS.”Karena pandemi korona ini dan pembatasan jumlah pemilih dari 800 orang menjadi 500 orang di satu TPS maka KPU Sumbar akan melakukan penambahan. Jika ditotal jumlah TPS nanti adalah sebanyak 12.680 TPS,” kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Kamis (11/6/2020).
Penambahan jumlah TPS untuk Pilkada 2020 menyesuaikan situasi pandemi mencegah kerumunan dengan mengurangi jumlah pemilih.
Sebelumnya, KPU Sumbar merencanakan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.Ia mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, pemerintah pusat dengan DPR yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020,” ungkapnya.
“Kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI. Mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK. Tak hanya itu saja, pihak KPU Sumbar juga telah mewacanakan rapat pada Kamis mendatang untuk menindaklanjuti hal tersebut namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI,” katanya. 
Jika tahapan Pemilu disahkan KPU RI, maka pada 15 Juni KPU Sumbar akan melakukan verifikasi faktual bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
“Ini rencana yang kita siapkan apabila keputusan akhir KPU RI sudah sampai kepada kami maka tinggalkan melaksanakan saja. Bicara soal kampanye kami tegaskan Pilkada 2020 Sumbar ditiadakan karena akan menimbulkan keramaian dan akan berbahaya dalam hal penyebaran korona,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amnasmen mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh selama pandemi. Namun penjelasan dan peraturan yang mengatur soal itu belum turun secara resmi.
“Ketentuan resminya belum turun. Tapi kali ini kan Pilkada dengan protokol kesehatan, kampanye berpotensi menjadi klaster baru,” katanya. (*/eds)

Kami Hadir di Google News