Kemenhub

Kemenhub Role Model Pelayanan Ramah Kelompok Rentan

79
×

Kemenhub Role Model Pelayanan Ramah Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Sekjen Kemenhub%252C Djoko Sasono
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Sekjen Kemenhub, Djoko Sasono mewakili Menhub di Jakarta, Selasa (9/3/2021). (ist)

MJNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih penghargaan sebagai role model atau percontohan unit pelayanan publik yang ramah kelompok rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono mewakili Menhub selaku Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus, pada acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selain Kemenhub, sejumlah menteri dan kepala lembaga turut mendapatkan penghargaan serupa, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Raihan yang didapat Kemenhub berupa tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan, yaitu Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan.

“Menhub menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Kemen PAN-RB. Menhub berharap, ketiga unit pelayanan publik di Kemenhub yang menjadi percontohan tersebut, dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun di Kementerian/Lembaga lainnya,” tutur Sekjen Kemenhub Djoko Sasono.

Menurut Menhub, ini merupakan komitmennya di Kementerian Perhubungan. “Kami hadir untuk Saudara-Saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari Pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan, perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti Mahkamah Agung, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, dan Kemenkumham merupakan K/L yang ditunjuk KemenPANRB sebagai percontohan penerapan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Disebutkan dalam penunjukan tersebut, sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas seperti, penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui. 

(rls)

Kami Hadir di Google News