Kemendagri

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Percepatan Realisasi APBD

105
×

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Percepatan Realisasi APBD

Sebarkan artikel ini
APBD Award 2023
APBD Award 2023. (f/puspen kemendagri)

Jakarta, Mjnews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga, yang pada akhirnya bakal meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Selain itu, dengan lancarnya belanja APBD tersebut, akan mendorong belanja pihak swasta, sehingga perekonomian daerah akan berkembang,” ujar Wempi dalam acara APBD Award dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023 di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Wempi mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri, lambatnya realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2022 disebabkan oleh sejumlah faktor. Hal itu seperti pelaksanaan lelang yang terlambat. Faktor lainnya yakni perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik juga terlambat.

Selain itu, terlambatnya penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa turut menjadi faktor lambatnya realisasi APBD. Faktor lainnya yakni terlambatnya penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan. Kemudian penagihan pembayaran kegiatan cenderung dilakukan oleh pihak ketiga pada akhir tahun anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.

Faktor lainnya, yaitu adanya ketakutan dan kekhawatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kemudian, kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan satuan kerja daerah.

“Pada beberapa daerah, kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah setiap akan melaksanakan kegiatan,” ujar Wempi.

Wempi membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan daerah untuk mengoptimalkan capaian target belanja APBD. Hal itu seperti melakukan pengadaan dini dimulai akhir bulan Agustus tahun sebelumnya, setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kemudian daerah perlu mempercepat belanja melalui E-Katalog, E-Katalog Lokal, Toko Daring, serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

(rel/eki)

Kami Hadir di Google News