Jawa TimurMalang

Pansus DPRD Malang Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

265
×

Pansus DPRD Malang Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pansus DPRD Kabupaten Malang
Suasana rapat pansus DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur. (f/ist)

Malang, Mjnews.id – Bertempat di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Malang, Hj. Tutik Yunarni sebagai Ketua Pansus menggelar Rapat Panitia Khusus dalam rangka pembahasan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Malang.

Dalam perkembangan serta dinamika tata kelola pemerintahan, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan, “Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Daerah berdasar Pasal 66 ayat (2), “Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegerasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah”.

Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Hasil Fasilitasi Gubernur sebagai berikut :

Menimbang :

a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

b) bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi; (Disesuaikan dengan Pasal 14 huruf b)

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

Mengingat :

Supaya ditambahkan dasar hukum, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kami Hadir di Google News