Jawa TimurMalang

Perumda Tirta Kanjuruhan Tetapkan Program Sosial Subsidi bagi Tempat Ibadah di Malang

122
×

Perumda Tirta Kanjuruhan Tetapkan Program Sosial Subsidi bagi Tempat Ibadah di Malang

Sebarkan artikel ini
Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang
Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. (f/ist)

Malang, Mjnews.id – Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai penyelenggara pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Malang, terus bergerak mengembangkan layanan penyediaan air bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.

Penyediaan air bagi masyarakat merupakan tugas Pemerintah, melalui BUMD Air Minum tugas tersebut dapat direalisasikan. Selain pelayanan pemasangan sambungan untuk kelompok Rumah Tangga, pelayanan air bagi kelompok Tempat Ibadah, tidak lun uut dari perhatian dari Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melakukan inovasi.

Melalui Program Sosial, Perumda Tirta Kanjuruhan menetapkan program subsidi bagi tempat ibadah. Program sosial untuk tempat ibadah ini telah dirilis sejak tahun 2020. Untuk menerapkan program ini Perusahaan telah menetapkan dalam Keputusan Direksi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Program Subsidi Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Tempat Ibadah, serta Keputusan Direksi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat Keagamaan Penerima Program.

Subsidi bagi tempat ibadah ini, diberlakukan dengan diatur menjadi 3 (tiga) kelompok tempat ibadah yaitu :

  1. Masjid Besar, pemakaian air minimal 100 M3, subsidi pemakaian 75 m3
  2. Masjid Kecil, pemakaian air minimal 75 M3, subsidi pemakaian 50 M3
  3. Mushala, Gereja, Wihara, Pura dan Klenteng, pemakaian air minimal 50 M3, subsidi pemakaian 25 M3

Untuk mendapatkan layanan program subsidi ini tidak dipungut biaya atau gratis, dengan mekanisme yang ditetapkan yaitu, pendaftaran untuk tempat ibadah penerima subsidi, pelaksanaan verifikasi, proses persetujuan dan penerbitan kartu penerima subsidi.

Untuk merealisasikan layanan subsidi bagi tempat ibadah ini, Perumda Tirta Kanjuruhan bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Malang, sehingga layanan dapat diselenggarakan lebih mudah dan transparan.

Hingga tahun 2023, Program sosial ini telah diberikan kepada 579 tempat ibadah yang merupakan pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan di 25 Kecamatan Kabupaten Malang. Dan setiap tahunnya akan dilaksanakan pemutakhiran data, untuk memastikan tempat ibadah yang mendapat layanan air dari Perumda Tirta Kanjuruhan, benar-benar mendapatkan program sosial subsidi pemakaian ini.

Melalui program sosial ini diharapkan kebutuhan air bagi tempat ibadah mendapatkan layanan air secara optimal, dan kegiatan tempat ibadah dapat berjalan dengan lancar.

(rmn)

Kami Hadir di Google News