BlitarJawa Timur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Usulkan Penghentian dengan Hormat Jabatan Wakil Bupati

122
×

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Usulkan Penghentian dengan Hormat Jabatan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20230904 WA0080

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah mengusulkan penghentian dengan hormat Rahmat Santoso dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar. Usulan ini disampaikan dalam sebuah Rapat Paripurna yang diadakan di Graha Paripurna DPRD pada tanggal 4 September 2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib, dan Susi Narulita.

Dalam rapat tersebut, hadir juga Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah anggota DPRD. Mereka semua berkumpul untuk membahas pengunduran diri Rahmat Santoso dari jabatan Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024.

Bupati Blitar, Rini Syarifah memberikan pernyataan terkait pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Rahmat Santoso. Dalam pernyataannya, beliau menyatakan, “Kami sangat menghormati keputusan dari Wakil Bupati Rahmat Santoso untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Kami menghargai dedikasinya selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar. Keputusan ini adalah langkah yang tentunya telah melalui pertimbangan matang.”

Rini Syarifah juga menegaskan pentingnya kelanjutan pemerintahan Kabupaten Blitar. Beliau menambahkan, “Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kelanjutan program-program yang telah dijalankan. Semoga Kabupaten Blitar terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”

Dengan pernyataan tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan kelanjutan pemerintahan di Kabupaten Blitar setelah pengunduran diri Wakil Bupati Rahmat Santoso

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, menjelaskan bahwa sebelumnya, Rahmat Santoso telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar pada tanggal 19 Agustus 2023. Untuk menindaklanjuti pengunduran diri ini dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus (Badan Musyawarah), DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemberhentian Wakil Kepala Daerah yang disebabkan oleh permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Melalui rapat paripurna ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar secara resmi mengumumkan bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar selama masa jabatan 2021-2024. Pada kesempatan tersebut, mereka juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Rahmat Santoso selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar. (Bud)

Kami Hadir di Google News